Hasil Musdesus, 49 KK Warga Desa Gunung Kembang Bakal Terima BLT DD Tahun 2021

DESA3298 Dilihat

Bengkulu Selatan | harianmediator.com – Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), yaitu bantuan keuangan yang bersumber dari Dana Desa dan ditujukan bagi masyarakat miskin yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari terutama akibat wabah COVID-19.

banner 728x250

BLT DD diperuntukan untuk masyarakat miskin yang belum menerima bantuan dari skema jaminan kesejahteraan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai
(BPNT), Kartu Prakerja dan bantuan lainnya dari Pemerintah.

Penetapan data keluarga miskin baru di desa diputuskan bersama dalam Musdesus. Musdesus juga
dapat membahas pemilahan target sasaran dan jenis program bantuan yang diberikan agar tidak terjadi
tumpang tindih target sasaran program bantuan sosial.

Penetapan keluarga miskin penerima BLT Dana Desa ini dilaksanakan melalui pendekatan yang memperkuat modal sosial masyarakat yaitu musyawarah dan gotong-royong.

Seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Gunung Kembang Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan yang menggelar kegiatan musyawarah khusus penetapan calon penerima BLT DD tahun 2021.

Penjabat Kepala Desa Gunung Kembang Supintri, S.Sos. M.Si mengatakan, berdasarkan hasil keputusan musyawarah khusus, jumlah penerima manfaat BLT DD tahun 2021 ditetapkan sebanyak 49 Kepala Keluarga, jumlah tersebut berbeda dengan tahun 2020 yang jumlah penerimanya mencapai 99 Kepala Keluarga.

“Ada pengurangan sekitar 50 KK dari tahun 2020” ungkap Supintri, S.Sos. M.Si.

Terkait dengan berkurangnya penerima manfaat BLT DD, Supintri, S.Sos. M.Si mengatakan, berkurangnya 50 KK penerima manfaat BLT DD tahun 2021 karena KK tersebut sudah terdaftar sebagai penerima bantuan dari Pemerintah seperti bantuan PKH, BPNT, PRAKERJA dan bantuan lainya dari Pemerintah. Sebab sasaran penerima manfaat BLT Dana Desa adalah masyarakat miskin yang berdomisili di Desa setempat yang belum tersentuh oleh program bantuan Pemerintah, seperti bantuan PKH, BPNT, PRAKERJA dan bantuan lainya dari Pemerintah.

“Jadi merujuk kepada Peraturan PMK nomor 222 dan Surat Edaran Bupati Bengkulu Selatan, bagi masyarakat yang sudah menerima bantuan dari Pemerintah tidak boleh lagi mendapat BLT DD,” tegas Supintri, S.Soa. M.Si.

Terkait dengan sumber data penerima BLT DD tahun 2021 Supintri, S.Sos. M.Si menjelaskan, penetapan penerima BLT DD tahun 2021 tetap saja berdasarkan kuota penerimaan BLT DD tahun 2020.(ja)

banner 728x250