Aturan Baru Dump Truk dan Truk Pengangkut TBS serta Cangkang Sawit, Dilarang Pengisian BBM Jenis Solar Bersubsidi

NASIONAL5561 Dilihat

Bengkulu Selatan l harianmediator.com – Adanya kebijakan pemerintah pusat melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang truk angkutan tertentu membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, membuat salah satu SPBU di Bengkulu Selatan yakni SPBU 24.385.09 yang terletak di Desa Tanjung Raman Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan ikut memberlakukan sistem pendistribusian.

Sistem Pendistribusian berdasarkan terbitnya surat edaran menteri ESDM RI No.0013.E/10/DJM.0/2017 dengan mengacu pada pasal 94 ayat 3 peraturan pemerintahan No.36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.

banner 728x250
Manager SPBU 09 Tanjung Raman, Radius menerangkan aturan sesuai surat edaran menteri ESDM pada awak media

Keterangan Manager SPBU 24.385.09, Radius pada awak media harianmediator.com larangan  pendistribusian BBM jenis solar bersubsidi akan diberlakukan mulai, Selasa (12/7/2022). Sesuai ketentuan kebijakan Pertamina.

“Isi surat edaran menteri ESDM larang kendaraan pengisian BBM jenis solar subsidi meliputi, mobil Tanki BBM/Gas, mobil dump truk, mobil truck gandeng, mobil pengangkut hasil pertambangan (batu bara, galian C, dll), mobil CPO, mobil truck trailer, mobil truck pengangkut semen, mobil pengangkut Perkebunan (TBS dan cangkang sawit),” terang Radius.

Radius menambahkan, peraturan yang ada tidak berlaku untuk semua kendaraan BBM solar, yang pasti peraturan berlaku untuk jenis kendaraan yang tercantum dalam surat edaran dan dilarang mengisi solar subsidi.

“Kendaraan mobil bus dan mobil ekspedisi akan tetap dilayani pengisian BBM solar bersubsidi, namun khusus kendaraan ekspedisi wajib menunjukan surat jalan dari pihak ekspedisi dalam pengisian BBM jenis solar bersubsidi,” ucap manager SPBU 09.

Awas pelanggaran terhadap surat edaran menteri ESDM bisa kena pidana

Aturan akan segera SPBU Tanjung Raman jalankan buat semua jenis kendaraan yang mengisi BBM sejenis solar subsidi.

“Manager SPBU 09 juga menegaskan terkusus BBM jenis Pertalite juga dimulai hari bersamaan, Selasa (12/7/2022) akan dicatat plat kendaraannya untuk menghindari praktek kecurangan pengisian berulang-ulang (penggunjal),” tegas Radius. (giri)

banner 728x250