Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa Harus Pahami Aturan Ini

NASIONAL5255 Dilihat

Bengkulu Selatan | harianmediator.com – Ada beberapa jenis laporan yang telah diatur dalam undang-undang dan harus difahami oleh Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat.

Yang paling pokok Ada dua jenis Laporan Kepala Desa, yaitu Laporan Penyelenggaran Pemerintahan yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 tahun 2016, dan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2018.

banner 728x250

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sebagaimana dituangkan dalam pasal 2 Permendagri nomor 46 tahun 2016, dimana terdiri atas :

Pertama Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir tahun anggaran, disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan (LPPD-AJ), disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

Kedua Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) akhir tahun anggaran, disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD), disampaikan kepada masyarakat.

Informasi kepada masyarakat telah dijelaskan dalam pasal 10 Permendagri nomor 46 tahun 2016 yang bisa disimpulkan sebagai berikut :

Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana tersebut diatas, Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa.

Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa harus disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran, melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.

Media informasi sebagaimana dimaksud, antara lain papan pengumuman, radio komunikasi dan media informasi lainnya.

Kepala Desa dapat diberhentikan bila terlambat dan/atau tidak menyampaikan LPPD, LKPPDES, IPPDES, baik kepada Bupati, BPD dan masyarakat.

Dasar hukumnya sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Desa Nomor : 6 tahun 2014 Pasal 26 Ayat (4), Pasal 27 dan Pasal 28.

Kepala Desa yang tidak melaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (4), Pasal 27 dikenai sangsi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

Dalam hal sangsi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.[net/ja]

banner 728x250