Soal Perbup 34, FKBPD Bersama PEMDes Sekecamatan Kedurang Belum Mencapai Kata Sepakat

DESA3283 Dilihat

Bengkulu Selatanharianmediator.com – Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di Kecamatan Kedurang tahun anggaran 2021 belum mendapat kesepakatan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa. Hal itu disampaikan Ketua Forum Komunikasi BPD Sekecamatan kedurang Rivolustion melalui pesan Whatsapp. Senin (8/02/2021).

“Hari ini kami Forum Komunikasi BPD rakor bersama Pemdes dan Pendamping Desa membahas perbup 34 terkait kenaikan tunjangan BPD,” ungkap Rivolustion

banner 728x250

Dikatakan Rivolustion, berdasarkan hasil kesepakata rakor hari ini bahwa, Forum Komunikasi BPD Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan bersepakat untuk sementara waktu menunda untuk melakukan pembahasan APBDes dan penandatangan APBDes. Hal ini dilakukan lantaran kenaikan tunjangan BPD belum bisa di realisasikan sesuai dengan Perbup.

Lanjut Rivol, Sikap ini kami ambil berdasarkan hasil kesepakatan bersama di Forum Komunikasi BPD Sekabupaten Bengkulu Selatan.

“Forum Komunikasi BPD Sekabupaten bersepakat, apabila kenaikan tunjangan BPD itu sesuai dengan  Perbup maka kmi seluruh ketua BPD sepakat untuk tidak menandatangani APBdes, Rivol berharap, kenaikan tunjangan BPD bisa di realisasikan sesuai dengan Perbup yang ada,” ungkap Rivol.

Menyikapi kekurangan anggaran kenaikan tunjangan Rivol menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Proritas Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD), bahwa ADD di peruntukan untuk Penghasilan Tetap Kepla Desa, Perangkat Desa, Tunjangan Kades, Perangkat Desa dan Tunjangan BPD. Kemudian mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa, sudah di atur dalam  Peraturan Mentri Desa Nomor 13 tahun 2020.(ja)

banner 728x250

Topik Terkait