Penerima Bantuan UMKM, Tidak Bisa Lagi Terima Dana BLT DD

DESA3424 Dilihat

Bengkulu Selatan | harianmediator.com –Bertempat di Kantor Desa Tanjung Aur II. Pemerintah Desa Tanjung Aurn II Kecamatan Pino Raya gelar musyawarah penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021. Rabu (10/2/2021).

Rapat di hadiri, Pjs. Kepala Desa Hendri Kurniawan, BPD, Kadus, Perwakilan masyarakat, Camat Pino Raya, Babinsa Koramil Masat, Kapolsek Pino Raya, Tenaga Ahli Kabupaten, Pendamping Desa dan seluruh tamu undangan.

banner 728x250

Penjabat Kepala Desa Tanjung Aur II Hendri Kurniawan menjelasakn, musyarah ini dilaksankan dalam rangka untuk menetapkan penerima BLT DD tahun anggaran 2021

Dikatakan Hendri Kurniawan, sebelumnya Pemerintah Desa Tanjung Aur II pada tahun 2020 telah menggelontorkan dana BLT DD untuk 129 KK.

“Dari 129 KK penerima BLT DD tahun 2020 ada 17 KK yang tidak boleh lagi menerima BLT DD tahun anggaran 2021, sebab 17 KK itu sudah mendapatkan bantuan lainnya dari Pemerintah,” ungkap Hendri

Lanjut Hendri, berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah bersama sebanyak 112 KK penerima BLT DD tahun 2020 di tetapkan sebagai penerima BLT tahun 2021, sedangkan usulan penambahan penerima BLT DD tahun 2021 sebanyak 21, jadi total untuk penerima BLT dd tahun 2021 sebanyak 133 KK.

Camat Pino Raya Hendri Farizal, SE yang hadir saat membuka acara menyampaikan, musyawarah ini bertujuan untuk menetapkan penerima BLT DD tahun anggaran 2021, hal ini dilakukan lantaran banyaknya program bantuan Pemerintah untuk masyarakat mulai dari UMKM, PKH, BPNT dan Bantuan Program Kartu Prakerja.

Dikatakan Hendri Farizal, SE, Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 Khususnya di Pasal 39 Ayat (1), Bahwa Pemerintah Desa Wajib Menganggarkan dan Melaksanakan BLT-DD, berdasarkan hal itu bagi masyarakat yang sudah menerima bantuan lainnya  dari Pemerintah maka tidak bisa lagi mendapat bantuan BLT DD.

“Khusus penetapan penerima BLT DD tahun harus berdasarkan tahun sebelumnya, kemudian untuk acuannya PMK nomor 222 tahun 2020 dan Perbup, mudah-mudahan sesegera mungkin perbupnya diteken Bupati,” ungkap Hendri Farizal, SE.

Mantan Sekrtaris Kecamatan Manna ini berharap dengan adanya bantuan BLT DD bisa miningkatkan kesejahtraan masyarakat dan mudah-mudahan bantuan ini bisa bisa meringankan beban kesulitan masyarakat di masa pandemic covid-19 ini. Untuk besaran angaran penerima BLT DD jumlahnya 300 ribu per bulan selama 12 bulan.(ja)

banner 728x250