Musdesus, Tim Relawan Covid-19 Desa Dusun Baru Tetapkan 41 KPM BLT DD Tahun 2021

DESA3290 Dilihat

Bengkulu Selatan | harianmediator.com – Kementrian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Tentang pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021, No. 222/PMK.07/2020, dan Peraturan Mentri Desa nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa, Surat Edaran Bupati Bengkulu Selatan nomor 140/28/2021.

Selanjutnya, Desa diwajibkan kembali menganggarkan BLT Dana Desa, terhitung dari bulan Januari sampai Desember dengan besaran Rp. 300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

banner 728x250

Adapun mekanisme dan tata cara penyalurannya pun sudah di tentukan. Di mana KPM penerima BLT Dana Desa 2021 adalah KPM penerima BLT Dana Desa 2020 dengan mempertimbangkan hasil pemutakhiran atau validasi data KPM 2020.

Untuk melaksanakan PMK, Permendes dan Surat Edaran Bupati Bengkulu Selatan. Tim relawan Covid-19 yang terdiri dari Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan perwakilan masyarakat Desa Dusun Baru Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan musyawarah validasi dan finalisasi data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa. Selasa (23/3/2021).

Dalam sambutannya Penjabat Kepala Desa Dusun Baru Rizon Agung Sistiawan, SP menyampaikan, agenda hari ini merupakan rencana tindak lanjut dari laporan tim relawan Covid-19 telah melakukan pendataan keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa.

“Ya, hari ini kita bersama tim relawan Covid-19 membahas sekaligus melakukan validasi dan finalisasi data terkait dengan KPM BLT DD tahun 2021,” ungkap Rizon Agung Sistiawan, SP.

Lanjutnya, validasi data KPM BLT DD merupakan langkah atau cara untuk memastikan dan mengetahui bahwa calon penerima BLT DD tahun 2021 tidak termasuk kedalam data penerima bantuan seperti bantuan PKH, UMKM, BST, PRAKERJA, dan bantuan-bantuan lainnya dari Pemerintah.

“Sebab aturannya jelas, penerima BLT DD diperuntukan untuk masyarakat miskin yang berdomisili di desa setempat yang belum tersentuh bantuan lainnya dari Pemerintah, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menkeu nomor 222 tahun 2020 dan Surat Edaran Bupati Bengkulu Selatan nomor 140/28/2021,” tegasnya.

Lanjutnya, penetapan KPM BLT Dana Desa harus dilakukan dengan penuh ke hati-hatian, sebab yang namanya bantuan harus sesuai dengan keperuntukannya, juga harus tepat sasaran jangan sampai menimbulkan konflik sosial di masyarakat, keputusannya harus tepat dan cermat.

“Masyarakat yang memenuhi kriteria yang di atur dalam PMK maupun surat Edaran tentunya harus kita prioritaskan,” tegas Rizon Agung Sistiawan, SP.

Ditempat yang sama Ketua BPD Desa Dusun Baru Kusumo Subagyo selaku pimpinan rapat mengatakan, sebanyak 41 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) bantuan langsung tunai dana desa sudah di sepakati dan ditetapkan sebagi calon penerima BLT DD tahun anggaran 2021.

“Basis datanya itu di ambil dari data tahun 2020, akan tetapi data tersebut divalidasi terlebih dahulu sebelum ditetapkan,” jelasnya.

Kami berharap, hasil rapat hari ini segera ditindak lanjuti oleh Pemerintah Desa untuk di masukan kedalam APBDes, sebab sesuai dengan instruksi Presiden, bahwa BLT DD harus segera di realisasikan, dan semoga bisa membantu ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid-19.(ja)

banner 728x250