Tetapkan 38 KK Penerima BLT DD, Ini Keterangan Kades Jeranglah Tinggi

DESA3352 Dilihat

Bengkulu Selatan | Harianmediator.com – Kementrian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Tentang pengelolaan Dana Desa ( DD ) tahun anggaran 2021, No. 222/PMK.07/2020.

Desa diwajibkan kembali menganggarkan BLT Dana Desa, terhitung dari bulan Januari sampai Desember dengan besaran Rp. 300.000 per Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ), sesuai dgn pasal 39 Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ), No. 222/PMK.07/2020.

banner 728x250

Adapun mekanisme dan tata cara penyalurannya pun sudah di tentukan dalam PMK tersebut. Di mana KPM penerima BLT Dana Desa 2021 adalah KPM penerima BLT Dana Desa 2020 dengan mempertimbangkan hasil pemutakhiran atau validasi data KPM 2020.

Dengan mempedomani PMK dan Surat Edaran Bupati Bengkulu Selatan nomor 140/28/2021 Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar validasi dan finalisasi penerima BLT DD tahun 2021. Jumat (11/3/2021)

Kepala Desa Jeranglah Tinggi Pindri dalam sambutanya menyampaikan, Validasi data Keluarga Penerima Manfaat BLT DD tahun 2021 bertujuan untuk memastikan data tersebut tidak termasuk data penerima Bantuan PKH, UMKM, PRAKERJA, BST, BPNT dan bantuan lainya dari Pemerintah.

“Hari ini berdasarkan hasil musdesus, 38 KK ditetapkan sebagai penerima BLT DD tahun 2021, rinciannya 29 KK data tahun 2020 dan 9 KK data usulan baru,” ungkap Pindri

Sebelumnya, Lanjut Pindri, tahun 2020 Pemerintah Desa menyalurkan BLT DD untuk 70 Kepala Kelurga.

“Berdasarkan aturan, 70 KK data tahun 2020 dilakukan validasi terlebih dahulu, tujuannya untuk memastikan data tahun 2020 tidak termasuk kedalam data penerima bantuan lainnya dari Pemerintah,” ungkap Pindri.

Dari hasil validasi data tersebut, dijelaskan Pindri, ditemukan 49 KK telah terdaftar sebagai penerima bantuan lainnya dari Pemerintah. Sesuai aturan PMK dan Surat Edaran Bupati, kalau data penerima BLT DD terdaftar sebagai penerima bantuan lainnya dari Pemerintah maka tidak bisa lagi mendapat BLT DD tahun 2021.(ja)

banner 728x250