Laporan Realisasi APBDes T.A 2020 100 Persen, Desa Dihimbau Segera Ajukan Pencairan

DAERAH3349 Dilihat

Bengkulu Selatanharianmediator.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkulu Selatan telah menerima 100% laporan realisasai Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2020. Hal itu di ungkapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) penyaluran Dana Desa, Ujang Ali saat ditemui wartawan harianmediator.com senin (8/2/2021).

Dikatakan Ujang Ali, sebanyak 142 Desa di Bengkulu Selatan sudah menyampaikan laporan realisasi penggunaan APBDes tahun anggaran 2020 sudah mencapai 100 persen.

banner 728x250

“Laporan realisasi APBDes dari Desa-Desa sudah mencapai 100 persen, hanya saja Desa sampai saat ini belum ada yang mengajukan pencairan APBDes tahun anggaran 2021” ungkap Ujang Ali.

Terkait dengan syarat pengajuan pencairan APBDes tahun anggaran 2021 dirinya menjelaskan, pencairan APBdes tahun anggaran 2021 sala satu syaratnya adalah Desa menyerahkan Dokumen APBDes yang sudah di sahkan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

Dijelasakn Ujang Ali, untuk pentunjuk teknis pengajuan pencairan APBDes itu di atur oleh Peraturan Bupati, untuk itu, pengajuan pencairan  APBDes tahun ini sebanyak tiga kali. Tahap pertama 40% Alokasi Dana Desa (ADD) dan 40% Dana Desa (DD), tahap kedua 40% ADD dan 40% DD sedangkan tahap tiga 20% ADD dan 20% DD.

“Untuk perbupnya sudah ada, tinggal Pemerintah Desa silahkan ajukan permohonan pencairan APBDes ke DPPKAD, dananya sudah ada di Daerah, tinggal ajukan saja”  kata Ujang Ali

Menyikapi persoalan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan PEMDes yang belum menyepakati APBDes, Ujang berharap hal itu jangan samapi terjadi, sebab akibatnya akan menghambat pengajuan pencairan ABPDes. Oleh karena itu saya menghimbau PEMDes dan BPD segera mengesahkan APBDes, sebab apabila sampai bulan Juni APBDes belum disepakti maka dananya tidak bisa di cairan.

“Kalaupun nantinya BPD memang tidak menandatangani APBDes, Pemerintah Desa masih bisa menjalankan APBDes dengan berpedoman kepada Peraturan Mendargri nomor 20 tahun 2018 pasal 32 ayat (4). Dalam hal BPD tidak menyepakati rancangan peraturan desa tentang APBD Desa  yang disampaikan Kepala Desa, Pemerintah Desa hanya bisa melakukan kegiatan yang berkenaan dengan pengeluaran oprasional Penyelenggara Pemerintah Desa dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya dan ayat (5). Kepala Desa menetapkan peraturan Kepala Desa sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada  ayat (4). ” tegas Ujang Ali.

Lanjut Ujang, berdasarkan informasi dari Pemerintah Desa, dalam waktu dekat ada 3 Desa dari 142 Desa yang akan mengajukan permohonan pencairan APBDes tahun anggaran 2021, di antaranya dari Kecamatan Manna satu Desa, Kecamatan Kedurang Ilir satu Desa dan Kecamatan Air Nipis satu Desa.(ja)

banner 728x250