Mengagetkan, Camat Seginim Tahan SK Anggota BPD yang Sudah Dilantik, “Diduga Karena Upeti Nominal”

DESA3449 Dilihat

BENGKULU SELATAN | HarianMediator.com Pemerintah Kecamatan Seginim, Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu diterpa praduga miring.

Pasalnya, surat keputusan (SK) pengangkatan seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Muara Payang diduga sengaja ditahan camat dengan dalih menohok.

banner 728x250

SK anggota BPD masa bakti 2021-2027 itu telah dikeluarkan Bupati Bengkulu Selatan pada 29 Desember 2021 lalu. Namun hingga Rabu (9/2/2022) belum diserahkan kepada anggota tersebut.

Salah satu anggota BPD yang telah dilantik mengabarkan, empat anggota BPD lainnya sudah menerima SK, tapi satu orang dari mereka tak kunjung terima SK tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, anggota BPD berinisial DE membenarkan dirinya belum menerima pengangkatan dari bupati, diduga SK dimaksdu sudah berada di tangan Camat Seginim sejak hari pelantikan.

DE mengaku, pemilihan anggota BPD Muara Payang memang sempat timbul gejolak. Tapi setelah dibawa ke forum musyawarah, panitia seleksi kembali mengacu pada Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD.

Polemik itupun selesai, lima orang peraih suara tertinggi diajukan ke pihak Pemerintah Kecamatan Seginim untuk direkomendasikan ke Dinas PMD.

DE membeberkan, lika-liku SK pengangkatan dirinya ditahan dimulai dari rangkaian rekomendasi pihak kecamatan kepada Dinas PMD.

Saat itu, kata dia, Camat Seginim Mardalena SPd MSi menelepon, meminta DE menemuinya di suatu tempat privat agar tidak terpantau orang lain.

“Jangan di kantor. Nanti dilihat rombongan kamu. Di rumah ibu (camat-red), tapi usahkan sendiri saja. Tapi jangan beritahu siapa-siapa ya, ibu sudah pulang dari rumah dinas, sudah bertemu bupati,” kata Mardalena dalam obrolan via telepon kepada DE yang sempat diabadikan dengan rekaman audio.

Sore itu juga, lanjut DE, dirinya menemui camat di kediman. Dalam momen itu, obrolan sensitif  berlangsung lumayan alot dan sempat diabadikan.

Dalam kesempatan berikutnya, DE terus berusaha mempertanyakan SK-nya ke pihak kecamatan Seginim, tapi selalu mendapat jawaban mengecewakan.

Setidaknya, DE pernah dua kali mendatangi camat di kantornya dan selalu gagal bertemu karena kebetulan camat tidak berada di tempat.

Upaya DE menuntut keadilan terendus para koleganya, kemudian berhembus kencang ke kalangan pers. Hingga akhirnya rekaman percakapan dua momen riskan (via telepon dan obrolan rahasia di rumah camat) selengkapnya berada di meja redaksi HarianMediator.com.

Sayangnya, tak hanya DE yang kesulitan saat berurusan dengan Sang Camat. Hingga menjelang berita ini ditayangkan, redaksi masih gagal meminta konfirmasi Mardalena terkait kabar miring tersebut.

Saat ditelepon, dia tidak merespon. Selasa (8/2) malam, upaya meminta konfirmasi melalui chatting WhatsApp tidak ditanggapi serius, hanya dijanjikan bisa bertemu langsung di kantor pada Rabu (9/2) pagi.

Saat akan ditemui di kantornya, Mardalena ternyata tidak masuk kantor karena demam.

Hingga berita ini diturunkan, upaya mengonfirmasi Camat Seginim, Kepala Dinas PMD, Bupati Bengkulu Selatan dan pihak-pihak berkompeten lainnya terus dilakukan.[gh]

banner 728x250