Langgar Larangan, Perangkat Desa Tidak Dapat Rekomendasi NIPD

DAERAH, DESA3570 Dilihat

Bengkulu Selatan | Harianmediator.com – Sala satu syarat untuk mendapatkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) adalah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Desa dan Camat. Hal itu disampaikan Hamdan Syarbaini, S.Sos. Msi selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkulu Selatan se usai menghadiri tes Perangkat Deda Gunung Sakti di Aula Dinas PMD. Rabu (20/01/2021).

Dijelaskan Hamdan, rekomendasi tersebut merupakan syarat mutlak yang harus di penuhi oleh Perangkat Desa pada saat mengajukan berkas permohonan penerbitan NIPD.

banner 728x250

Ya, Kepala Desa mengeluarkan rekomendasi kepada Perangkat Desa dengan catatan Perangkat Desa tersebut tidak pernah melanggar larangan sebagai perangkat Desa,” jelas Hamdan.

Dikatakan Hamdan Syarbaini. S.Sos. Msi, Perangkat Desa yang pernah mendapatkan sangsi dari Kepala Desa baik itu berupa Surat Teguran(ST) maupun Surat Peringatan (SP), termasuk tidak mampu menjalankan tufoksi nya sebagi Perangkat Desa maka, rekomendasi tersebut tidak bisa diberikan karena yang bersangkutan sudah melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.

Selain ST dan SP, kinerja juga jadi bahan pertimbangan Kepala Desa dalam mengeluarkan rekomendasi, “tegas Hamdan.

Menyoal Pemberhentian Perangkat Desa, Hamdan menegaskan, Perangkat Desa bisa di berhentikan oleh Kepala Desa apabila dinyatakan telah melanggar larangan sebagai Perangkat Desa, contohnya berbuat asusila, meresahkan sekelompok masyarakat, tidak hadir berturut – turut atau tidak berturut- turut.[ja]

banner 728x250