BPD dan Perangkat Desa Daftar Cakades, Ini Syaratnya!

DAERAH3549 Dilihat

Bengkulu Selatan | Harianmediator.com – Pemilihan Kepala Desa serentak di Bengkulu Selatan tinggal menunggu Peraturan Bupati (Perbup). Hal itu disampaikan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini, S.Sos. MSi saat di temui wartawan harianmediator.com di ruang kerjanya. Selasa (12/1/2021).

Dikatakan Hamdan Syarbaini, S.Sos. MSi, Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Selatan Masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Pelaksanaan Pilkades serentak di masa pandemi Cvid-19.

banner 728x250

Perbup tersebut bagian dari tindak lanjut Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 72 tahun 2020 tentang petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa di masa Pandemi Covid-19.,” ungkap Hamdan Syarbaini, S.Sos. MSi.

Lanjut Hamdan Syarbaini, S.Sos. MSi, saat ini Perbup tersebut masih dilakukan pembahasan di Kabag Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Perbup tersebut mengatur tentang Pembentukan Panitia Pilkades, syarat-syarat calon Kepala Desa dan termasuk mengatur tentang bentuk surat suara dan pembiayaan.

Untuk pembiayaa PILKADES, Hamdan Syarbaini, S.Sos. MSi menjelaskan, Dalam Permendagri nomor 72 tentang Pilkades di masa pandemi di sebutkan juga bahwa, pembiayaan pelaksanaan Pilkades dapat di bantu melalui Anggara Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021.

Dinas PMD meminta Kepada Pemerintah Desa agar menganggarkan untuk konsumsi dan Honor untuk Panitia PILKADES, sedangkan untuk logistik akan di anggaran melalui APBD Kabupaten Bengkulu Selatan,” jelas Hamdan Syarbaini, S.Sos. MSi.

Terkait dengan jadwal persiapan pemilihan Kepala Desa Hamdan Syarbaini, S.Sos. MSi. mengatakan, Kalau tidak ada halangan, kemungkinan persiapannya akan dilaksanakan Bulan Februarai tahun 2021. Termasuk jadwal BPD untuk membentuk Panitia PILKADES dan menerima berkas calon Kepala Desa.

Bagi Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang hendak mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, Hamdan Syarbaini, S.Sos. MSi menjelaskan, Perangkat Desa yang mau mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa syaratnya harus mendapat izin dari Kepala Desa, sedangkan untuk BPD harus mendapat izin dari Bupati.

Perangkat Desa atau BPD tidak perlu mundur, apabila terpilih menjadi Kepala Desa maka akan di berhentikan, apabila tidak terpilih akan di kembalikan lagi ke jabatan sebelumnya,” Jelas Hamdan Syarbaini, S.Sos. MSi.[ja]

banner 728x250