Terkait Konflik Masyarakat dengan Lahan HGU PT. PDU, Pemprov Bengkulu Siap Fasilitasi

DAERAH3280 Dilihat

Bengkuluharianmediator.com –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berkomitmen untuk memfasilitasi konflik antara masyarakat dengan perusahaan, terkait permasalahan lahan Hak Guna Usaha (HGU) di PT. PGU (Purnawira Dharma Upaya) yang terletak di Kabupaten Bengkulu Utara.

Hal itu ditegaskan Plt. Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Supran, saat menerima audiensi Barisan Masyarakat Pejuang Tanah Ulayat Penyanggah (BMPTUP) PT. PDU, di Ruang Rapat Rafflesia Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (1/2).

banner 728x250

“Tadi kita sudah mendengar dan menampung aspirasi masyarakat yang tergabung dalam BMPTUP untuk dapat memfasilitasi permasalahan mereka. Kita siap untuk memfasilitasinya,” tegas Supran.

Lebih lanjut dikatakannya, adapun permasalahan yang disampaikan pihak BMPTUP yaitu, terkait perpanjangan izin HGU PT. PGU serta adanya permintaan masyarakat untuk dapat memiliki sebagian lahan HGU yang saat ini telah dikuasai masyarakat sekitar.

“Ada sebanyak 400 hektar lahan HGU yang diminta masyarakat, ini yang akan kita kaji dan kita tampung aspirasi masyarakat itu, seperti kapan HGU itu berakhir dan mekanismenya seperti apa, selanjutnya akan kita berikan pertimbangan kepada gubernur yang tentu akan didukung dengan dokumen-dokumen dari saksi tekhnis seperti BPN, sehingga permasalahannya bisa jelas, regulasinya seperti apa dan langkah yang diambil seperti apa,” jelas Karo Hukum Setda Provinsi Bengkulu ini.

Sementara itu, perwakilan masyarakat tanah ulayat Kabupaten Bengkulu Utara Jonaidi berharap Pemprov Bengkulu dapat menjembatani permasalahan yang mereka hadapi saat ini.

Sehingga, ungkap Jonaidi, konflik masyarakat dengan perusahaan tidak terus berkepanjangan, mengingat lahan yang diminta masyarakat tersebut saat ini merupakan sumber kehidupan masyarakat.

“Kami memohon kepada Gubernur Bengkulu agar dapat memfasilitasi aspirasi kami ini agar HGU seluas 4000 hektar tolong dapat dikeluarkan sebanyak 400 hektar untuk masyarakat, karena telah dikuasai masyarakat saat ini,” ungkapnya.

Adapun dasar masyarakat menguasai lahan tersebut, ujarnya, karena lahan HGU tersebut tidak dijaga dan dirawat dengan baik oleh PT HGU.

Kemudian, lahan itu belum pernah di ganti rugi tanam tumbuh oleh pihak perusahaan.

“Selanjutnya, tanah tersebut terletak di luar HGU. Untuk itu kami minta kepada pak gubernur dapat memfasilitasi, membantu masyarakat sesuai ketentuan hukum,” tutupnya.(ja)

banner 728x250