DPRD Bengkulu Selatan Gelar Rapat Pemberhentian Bupati Bengkulu Selatan

DAERAH3297 Dilihat

Bengkulu Selatan | harianmediator.com Menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati. DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan rapat paripurna internal Senin 1/2/2021.

Rapat paripurna tersebut meagendakan pengumuman dan pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan masa jabatan tahun 2016 s.d 2021. Rapat dilaksanakan di ruang utama DPRD Bengkulu Selatan.

banner 728x250

Sidang paripurna ini dipimpin Ketua DPRD, Barli Halim, S.E didampingi Wakil Ketua (WK) I, Juli Hartono, S.E dan WK II, Dendi Man Tarmizi, S.E, S.H. Dan diikuti Anggota DPRD dari semua unsur fraksi. Dalam sidang Ketua DPRD mengatakan.

Sesuai dengan mekanisme yang tetuang pada pasal 78 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Dikatakan Barli “Dengan sudah dilaksanakan pengumuman dan pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati yang berakhir masa jabatanya pada tanggal 17 Febuari, maka usulan tersebut akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Infonesia. Dalam hal ini yang akan dilakukan oleh Gubernur Bengkulu, selaku perpanjangan tangan Pemerintah pusat di daerah,”terangnya.

Barli menambahkan. Terkait rapat paripurna pengusulan pelantikan masih menunggu informasi dari KPU,” imbuhnya. [ja]

banner 728x250