Panitia Pilkades Desa Gunung Sakti Bengkulu Selatan Tetapkan 2 Kandidat, Satu Petahana

DESA, POLITIK3362 Dilihat

Bengkulu Selatan | harianmediator.com – Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Bengkulu Selatan tinggal menghitung hari. Pasalnya Panitia Pemilihan Kepala Desa di masing-masing Desa di Kabupaten Bengkulu Selatan sudah menetapkan para kandidat Calon Kepala Desa yang akan berlaga di tanggal 28 Juni tahun 2021.

Berdasarkan pantauan media harianmediator.com di lapangan, sala satu desa di Kecamatan manna yang akan ikut pesta Demokrasi 6 tahunan itu adalah Desa Gunung Sakti Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan tahapan penetapan calon Kepala Desa. Rabu (21/4/2021).

banner 728x250

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Gunung Sakti Edo sanjaya, S.Kwp.Ns kepada awak media mengatakan, penetapan calon kepala desa ini sudah melalui beberapa tahapan-tahapan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 44 tahun 2021 tentang pemilihan kepala desa serentak Sekabupaten Bengkulu Selatan.

Ketua Panitia Pilkades Desa Gunung Sakti Edo sanjaya, S.Kwp.Ns memperlihatkan surat dari Camat Manna hasil konsultasi sengketa kode etik petahana

“Ada 2 Bakal Calon (Balon) Kepala Desa yang hari ini akan kita tetapkan sebagai Calon Kepala Desa Gunung Sakti tahun 2021,” ungkap Edo sanjaya, S.Kwp.Ns.

Dijelaskan Edo sanjaya, S.Kwp.Ns, panitia pemilihan kepala desa sebelum melakukan penetapan kandidat Calon Kepala Desa, ada beberapa tahapan yang sudah dilaksanakan oleh panitia, seperti tahapan pemberitahuan pendaftaran Balon, Penerimaan berkas Balon, Verifikasi data Balon dan seterusnya, termasuk panitia sudah menyelesaikan sengketa aduan dari Bakal Calon Kepala Desa (Balon).

“Ya memang benar, ada sengketa syarat Cakades yang dilayangkan oleh Balon atas nama Sahan kepada Balon atas nama Nadiman, S.Sos selaku Petahana” ungkap Edo sanjaya, S.Kwp.Ns.

Poto bersama kandidat Cakades Desa Gunung Sakti bersama Panitia dan BPD beserta seluruh jajaranya

Dijelaskan Edo sanjaya, S.Kwp.Ns, sengketa tersebut itu masalah kode etik Balon atas nama Nadiman, S.Sos sebagai Petahana pada saat menjabat kepala Desa beberapa bulan yang lalu, tetapi setelah dilakukan konsultasi ke pada para pihak terkait, sengketa syarat itu dinyatakan tidak memenuhi adanya pelanggaran kode etik, dan bisa dibuktikan dengan dikeluarkannya surat dari Camat Manna, oleh sebab itu panitia menyimpulkan Balon atas Nama Nadiman, S.Sos dinyatakan lolos sebagai Cakades Desa Gunung Sakti.

Dikatakan Edo sanjaya, S.Kwp.Ns, setelah tahapan tersebut dilaksanakan dan semua berkas Balon di nyatakan lengkap dan memenuhi syarat sebagai calon kepala desa maka Panitia Pemilihan Calon Kepala Desa Gunung Sakti menyimpulkan untuk menetapkan dari Bakal Calon menjadi Calon Kepal Desa (Cakades) Desa Gunung Sakti.

“Setelah tahapan ini Panitia akan melaksanakan tahapan selanjutnya yaitu tahapan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), prosesnya akan dilaksankan dari mulai sekarang sampai dengan tanggal 30 mei tahun 2021,” kata Edo sanjaya, S.Kwp.Ns, selaku ketua Panitia.

Lanjutnya, dalam melaksanakan tahapan ini Panitia akan meminta masukan dari berbagai sumber dan data, seperti dari Pemerintah Desa, maupun Data Pemilu dari PPS dan KPPS. Selain melaksanakan tahapan penetapan Cakades, Panitia Pemilihan Kepala Desa Gunung Sakti langsung melaksanakan pengundian nomor urut peserta Calon Kepala Desa.

Menurut Edo sanjaya, S.Kwp.Ns, pengambilan nomor urut peserta dilakukan dengan cara terbuka dan transparan, para kandidat secara bergantian untuk mengambil kertas kecil yang sudah berisi nomor peserta yang disiapkan panitia dalam gelas kaca.

  1. Daftar Nama dan Nomor Urut Cakades Desa Gunung Sakti
    Nomor Urut 1 Cakades A/N Nadiman, S.Sos
  2. Nomot Urut 2 Cakades A/N Sahan
Para kandidat Cakades memperlihatkan fakta integritas yang sudah ditanda tangani di atas matrai 10.000

“Untuk menjaga situasi agar kondusif, panitia berinisiatif untuk meminta para kandidat untuk menandatangi fakta integritas untuk tidak melakukan gugatan,” ungkap Edo sanjaya, S.Kwp.Ns,

banner 728x250