Musdesus, Pemdes Kembang Ayun Tetapkan 31 KPM BLT DD Tahun 2021

DESA3341 Dilihat

Bengkulu Selatan | Harianmediator.com – Kementrian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Tentang pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021, No. 222/PMK.07/2020.

Desa diwajibkan kembali menganggarkan BLT Dana Desa, terhitung dari bulan Januari sampai Desember dengan besaran Rp. 300.000 per Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ), sesuai dengan pasal 39 Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ), No. 222/PMK.07/2020.

banner 728x250

Adapun mekanisme dan tata cara penyalurannya pun sudah di tentukan dalam PMK tersebut. Di mana KPM penerima BLT Dana Desa 2021 adalah KPM penerima BLT Dana Desa 2020 dengan mempertimbangkan hasil pemutakhiran atau validasi data KPM 2020.

Dengan mempedomani PMK No. 222/PMK.07/2020 dan Surat Edaran Bupati Bengkulu Selatan nomor 140/28/2021 Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kembang Ayun Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar validasi dan finalisasi data penerima BLT DD tahun 2021. Rabu (17/3/2021)

Penjabat Kepala Desa Kembang Ayun, Rahmad Rafelan dalam sambutanya menyampaikan, Validasi data Keluarga Penerima Manfaat BLT DD tahun 2021 bertujuan untuk memastikan data tersebut tidak termasuk dalam data penerima Bantuan PKH, UMKM, PRAKERJA, BST, BPNT dan bantuan lainya dari Pemerintah.

“Aturannya jelas, bagi masyarakat yang sudah menerima bantuan seperti, PKH, BPNT, PRAKERJA, UMKM dan bantuan lainnya dari Pemerintah tidak diperbolehkan lagi menerima BLT DD,” tegas Rahmad Rafelan

Dikatakan Rahmad Rafelan, data Keluarga Penerima Manfaat BLT DD tahun anggaran 2021 akan diverifikasi sendiri oleh sistem, akan tetapi yang perlu diwaspadai oleh masyarakat adalah, jangan sampai ada kesengajaan untuk merubah data.

“Jika masyarakat dengan sengaja merubah data dan merubah status maka akan lepas fasilitas atau bantuan lainya yang diberikan oleh Pemerintah,” ungkap Rahmad Rafelan.

Felan berharap, bagi masyarakat yang belum menerima bantuan silahkan usulkan, asalkan sesuai dengan kriteria dan aturan yang dijelaskan PMK dan Surat Edaran Bupati.

“Silahkan usulkan kalau ada masyarakat yang belum terdata oleh tim relawan, kalau sesuai dengan kriteria kita akomodir,” ungkap Rahmad Rafelan

Rahmad Rafelan juga mengucapkan terimakasih atas terselenggaranya musyawarah desa khusus, mudah-mudahan Desa Kembang Ayun kedepannya akan lebih baik lagi dari sekarang.

“Alhamdulilah musdesus nya sudah selesai, sebanyak 31 Kepala Keluarga ditetapkan sebagai penerima BLT DD tahun anggaran 2021, keputusan tersebut berdasarkan hasil keputusan bersama dalam musyawarah desa khusus,” ungkap Felan

Ditempat yang sama, Bripka Suharno, SH Bhabinkamtibmas Polsek Manna se usai menghadiri musdesus kepada awak media menyampaikan, dirinya berharap dengan ditetapkanya jumlah Kelompok Penerima Manfaat (KPM) BLT DD di Desa Kembang Ayun akan tercipta situasi yang kondusif, aman dan tentram.

“Jangan sampai ada masalah, yang menerima manfaatkanlah sesuai dengan kebutuhan, prioritaskan untuk belanja kebutuhan bahan pokok,” ungkap Bripka Suharno, SH

“Kalau yang sakit, uangnya gunakanlah untuk berobat, kalau yang sehat gunakanlah untuk membeli kebutuhan bahan pangan,” pungkasnya.(ja)

banner 728x250

Topik Terkait