Hasil Musdesus, 138 KPM Warga Desa Talang Indah Ditetapkan Sebagi Penerima BLT DD

DESA3305 Dilihat

Bengkulu Selatan | Harianmediator.com – Kementrian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Tentang pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021, No. 222/PMK.07/2020.

banner 728x250

Desa diwajibkan kembali menganggarkan BLT Dana Desa, terhitung dari bulan Januari sampai Desember dengan besaran Rp. 300.000 per Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ), sesuai dengan pasal 39 Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ), No. 222/PMK.07/2020.

Adapun mekanisme dan tata cara penyalurannya pun sudah di tentukan dalam PMK tersebut. Di mana KPM penerima BLT Dana Desa 2021 adalah KPM penerima BLT Dana Desa 2020 dengan mempertimbangkan hasil pemutakhiran atau validasi data KPM 2020.

Dengan mempedomani PMK No. 222/PMK.07/2020 dan Surat Edaran Bupati Bengkulu Selatan nomor 140/28/2021. Tim Relawan Covid-19 dan Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Talang Indah Kecamatan Bungamas Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar validasi dan finalisasi data penerima BLT DD tahun 2021. Rabu (17/3/2021)

Penjabat Kepala Desa Talang Indah Pimanudin dalam sambutanya menyampaikan, Validasi data Keluarga Penerima Manfaat BLT DD tahun 2021 bertujuan untuk memastikan data tersebut tidak termasuk dalam data penerima Bantuan PKH, UMKM, PRAKERJA, BST, BPNT dan bantuan lainya dari Pemerintah.

“Aturannya jelas, bagi masyarakat yang sudah menerima bantuan seperti, PKH, BPNT, PRAKERJA, UMKM dan bantuan lainnya dari Pemerintah tidak diperbolehkan lagi menerima BLT DD,” tegas Pimanudin

Dikatakan Pimanudin, data Keluarga Penerima Manfaat BLT DD tahun anggaran 2021 akan diverifikasi sendiri oleh sistem, akan tetapi yang perlu diwaspadai oleh masyarakat adalah, jangan sampai ada kesengajaan untuk merubah data.

“Jika masyarakat dengan sengaja merubah data dan merubah status maka akan lepas fasilitas atau bantuan lainya yang diberikan oleh Pemerintah,” ungkap Pimanudin.

Pimanudin berharap, bagi masyarakat yang belum menerima bantuan silahkan usulkan, asalkan sesuai dengan kriteria dan aturan yang dijelaskan PMK dan Surat Edaran Bupati.

“Silahkan usulkan kalau ada masyarakat yang belum terdata oleh tim relawan, kalau sesuai dengan kriteria kita akomodir,” tegas Pimanudin.

Pimanudin juga mengucapkan terimakasih atas terselenggaranya musyawarah desa khusus ini, mudah-mudahan Desa kedepannya akan lebih baik lagi dari sekarang.

Ditempat yang sama, Ketua BPD Desa Talang Indah selaku Pemimpin musyawarah menyampaikan, sebanyak 138 Kepala Keluarga ditetapkan sebagai penerima BLT DD tahun anggaran 2021, keputusan tersebut berdasarkan hasil keputusan bersama dalam musyawarah desa khusus (Musdesus).

“Ya, hari ini BPD dan tim relawan bersama Pemerintah Desa, dan perwakilan masyarakat bersepakat untuk menetapkan penerima BLT DD untuk 138 KPM,” jelas Ketua BPD.

Sebelumnya, Bapak Camat Kecamatan Bungamas, Ir.Miran kepada awak media menyampaikan, dirinya berharap dengan ditetapkanya jumlah Kelompok Penerima Manfaat (KPM) BLT DD di Desa yang berada di wilayah Kecamatan Bungamas akan berdampak tercipta situasi yang kondusif, aman dan tentram.

“Jangan sampai ada masalah, yang menerima BLT tersebut, manfaatkanlah sesuai dengan kebutuhan, prioritaskan untuk belanja kebutuhan bahan pokok,” ungkap Ir.Miran.(ja)

banner 728x250

Topik Terkait