KPU Bengkulu Selatan Menghimbau PPS dan PPK Bekerja Secara Profesional

DAERAH3325 Dilihat

Bengkulu Selatan | Harianmediator.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Divisi Hukum dan Pengawasan KPU BS, Abdianto, S.Pd, menghimbau Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar dalam melaksanakan tugas Verifikasi Faktual terhadap dukungan Bapaslon perseorangan agar bekerja secara Profesional.

Dijelaskan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU BS, Abdianto, S.Pd, PPS di harapkan dalam bekerja agar selalu memegang teguh integritas, serta dalam melaksanakan tugasnya tidak diintervensi oleh pihak manapun. Sehingga dalam melaporkan hasil verifikasi faktual itu benar-benar hasil yang real di lapangan.

banner 728x250

“Jika Memenuhi Syarat (MS) ya dibuat MS, begitupun sebaliknya jika Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ya dibuat TMS. Jangan pernah memanipulasi data,” tegas Divisi Hukum dan Pengawasan KPU BS, Abdianto, S.Pd.

Abdianto, S.Pd menegaskan, apabila penyelenggara pemilu melanggar ketentuan perundang-undangan dalam proses verifikasi faktual dukungan Bapaslon perseorangan maka akan dikenakan sanksi sebagaimana yang tertuang di dalam UU 10 Tahun 2016 pasal pasal 185 A ayat 2 dan pasal 185 B yang masing-masing bunyinya sebagai berikut.

Lanjut Abdianto, S.Pd, jika memang seluruh penyelenggara jajaran KPU bekerja dengan mengutamakan prinsip2 di atas, maka pihak kami sangat konfiden bahwa tahapan verifikasi faktual akan berjalan dengan lancar dan kondusif.[ja]

banner 728x250