Penetapan Penerima BLT DD, BPD Minta Pemdes Tambangan Segera Tindak Lanjuti Hasil Musdesus

DESA3316 Dilihat

Bengkulu Selatan | Harianmediator.com – Sesuai dengan pasal 39 Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ), No. 222/PMK.07/2020. Desa diwajibkan kembali menganggarkan BLT Dana Desa, terhitung dari bulan Januari sampai Desember dengan besaran Rp. 300.000 perbulan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Hal itu disampaikan Penjabat Kepala Desa Tambangan Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Zukwan Fajri, SE saat menyampaikan sambutannya dalam acara musyawarah desa khusus (Musdesus) penetapan penerima BLT DD tahun 2021. Rabu (10/3/2021).

banner 728x250

Dikatakan Zukwan Fajri, SE, mekanisme dan tata cara penyalurannya pun sudah di tentukan dalam PMK tersebut. Dimana KPM penerima BLT Dana Desa 2021 adalah KPM penerima BLT Dana Desa 2020 dengan mempertimbangkan hasil pemutakhiran atau validasi data KPM tahun 2021.

“Dengan mempedomani PMK No. 222/PMK.07/2020 dan Surat Edaran Bupati Bengkulu Selatan nomor 140/28/2021 Pemdes bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tim relawan covid-19 hari ini melakukan validasi dan finalisasi data penerima BLT DD tahun 2021,” ungkap Zukwan Fajri, SE.

Dijelaskan Zukwan Fajri, SE, Validasi data Keluarga Penerima Manfaat BLT DD tahun 2021 bertujuan untuk memastikan kalau data penerima BLT DD tahun 2020 tidak termasuk dalam data penerima Bantuan PKH, UMKM, PRAKERJA, BST, BPNT dan bantuan lainya dari Pemerintah.

“Bagi masyarakat yang sudah menerima bantuan yang tercantum dalam PMK dan Surat Edaran tidak diperbolehkan lagi menerima BLT DD,” tegas Zukwan Fajri, SE.

Pria yang akrab disapa Dang Iwan ini menjelaskan, jika masyarakat dengan sengaja merubah data dan merubah status maka akan lepas fasilitas atau bantuan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah.

Zukwan Fajri,SE berharap, bagi masyarakat yang belum menerima bantuan silahkan usulkan, asalkan sesuai dengan kriteria dan aturan yang dijelaskan dalam PMK dan Surat Edaran Bupati kita akomodir semua, tetapi sebaliknya bagi yang sudah menerima bantuan dari Pemerintah sampaikan juga dengan relawan, jangan sampai ada tumpang tindih bantuan.

Ketua Badan Permusyawratan Desa Tambangan Kecamatan Manna, Didi Haryanto saat dikonfirmasi oleh awak media se usai melaksanakan acara mengatakan, Pemerintah Desa pada tahun 2020 menyalurkan BLT DD kepada 60 Kepala Kelurga.

Lanjut Didi, dari 60 KK penerima BLT DD tahun 2020 ditemukan 11 KK yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan Pemerinatah seperti PKH, UMKM, PRAKERJA dan bantuan lainnya dari Pemerintah, oleh karenanya sesuai dengan aturan, tim relawan bersama Pemerintah Desa dan BPD Bersepakat untuk mengeluarkan 11 KK dari daftar penerima BLT DD tahun 2021.

“60 KK penerima BLT DD tahun 2020 dikeluarkan 11 KK, artinya hanya 49 KK yang masih terdaftar sebagai penerima BLT DD tahun 2021,” ungkap Didi Haryanto.

Dikatakannya, Berdasarkan hasil musyawarah desa khusus tim relawan covid-19 bersama BPD dan Pemerintah Desa menyepakati adanya penambahan kuota penerima BLT DD tahun 2021. Dari hasil verifikasi dan validasi data dilapangkan ada 11 KK yang disepakati sebagai calon penerima BLT DD tahun 2021.

“Sesuai dengan hasil musyawarah desa khusus (Musdesus) hari ini semuanya bersepakat, calon penerima BLT tahun 2021 sebanyak 60 KK, rinciannya 49 KK penerima BLT DD tahun 2020 dan 11 KK usulan baru” ungkap Didi Haryanto.

Didi menegaskan, hasil yang sudah disepakati dalam musyawarah desa khusus ini segera untuk ditindak lanjuti oleh Pemerintah Desa dan dimasukan ke dalam APBDes tahun 2021.

“Kalau seluruh administrasinya sudah selesai semua, dalam waktu dekat ini APBDes nya akan kita sahkan,” jelasnya.(ja)

banner 728x250