Pelaku Usaha Tak Perlu Khawatir, Biaya Penerbitan Sertifikat PSAT Disubsidi Pemerintah

Bengkulu | Harianmediator.com – Sala satu program Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu tahun 2020 adalah melakukan pengawasan terhadap Pangan Segar Asal Tumbuh (PSAT) berupa pemberian serifikat produk PSAT yang akan di jual oleh pelaku usaha kepada masyarakat.

Untuk pengawasan dan kewenangan proses penerbitan sertifikat dilimpahkan kepada Unit Pelaksa Teknis Daerah (UPTD) Balai Pengawas Mutu dan Keamanan Pangan (BPMKP) melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu.

banner 728x250

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu, Ir. Yenita Syaiful, M. Si melalui Kepala UPTD Dinas Ketahan Provinsi Bengkulu Sarjono, SH menjelaskan, Pangan Segar Asal Tumbuh (PSAT) yang akan di edarkan kepada masyarakat umum/luas wajib untuk dilakukan sertifikasi terlebih dahulu. Hal itu perlu dilakukan dalam rangka untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa produk tersebut aman untuk di konsumsi oleh masyarakat.

Dijelaskan Sarjono, SH, Sertifikat yang dikeluarkan oleh OKKPD Dinas Ketahan Pangan Provinsi Bengkulu namanya sertifikat prima tiga (3), sertifikat tersebut hanya berlaku untuk produk yang sifatnya bisa di konsumsi langsung, seperti buah-buahan, sayur-sayuran dan ubi dan lain-lain, sedangkan untuk beras itu berupa pemberian nomor registrasi.

“Proses penerbitannya sangat mudah para pelaku usaha mengajukan melalui Dinas ketahanan Pangan Kabupaten/Kota lalu diteruskan kepada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi, boleh juga para pelaku usaha datang langsung ke Dinas Ketahanan Pangan Provinsi” ungkap Sarjono, SH.

Lebih lanjut ia mengatakan, program ini di mulai dari tahun 2012 samapi dengan sekarang dan sudah mengeluarkan 126 sertifikat, dari jumlah tersebut ada 65 yang masih aktif, dan 61 sudah tidak aktif lagi alias masa berlakunya habis. Untuka yang masih aktif, registrasi beras sebanyak 18 dan Prima tiga 47.

“Masa berlakunya registrasi beras itu selama 5 tahun, sedangkan untuk sertifikat prima tiga itu berlaku 3 tahun,” ujar Sarjono, SH.

Ia menambahkan, untuk biaya proses penerbitan sertifikat tersebut para pelaku usaha tidak perlu khawatir, karena di berikan jaminan oleh Pemerintah berupa biaya subsidi.

“Tahun 2020 ini kami di target harus menyelesaikan 10 sertifikat dengan berbagai macam produk, yang sudah di perikasa ada 16 semuanya memenuhi syarat, sekarang tinggal nunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium, harapannya sih hasilnya ya baik semua,”.[ja]

Baca juga : Pelaku Usaha Wajib Daftarkan PSAT Yang di Edarkan

banner 728x250