Pastikan Keamanan Lokasi Teter Cakades, Kapolsek Manna beserta Danramil 408-05/Manna Cek Lokasi

Bengkulu Selatan | harianmediator.com – Kapolsek Manna IPTU Yevi Mulyadi bersama Danramil 408-05/Manna Kapten INF Sumaryanto memantau tempat untuk Pelaksanaan tes tertulis (Teter) Calon Kepala Desa Manggul Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Selasa (29/6/2021).

Sebelum meninjau lokasi, IPTU Yevi Mulyadi, S.Sos terlebih dahulu melaksanakan rapat kordinasi bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Selatan, Ketua Panitia Pilkades Desa Manggul, Ketua BPD dan kedua kandidat Calon Kepala Desa.

banner 728x250

Pada kesempatan itu, Kapolsek Manna IPTU Yevi Mulyadi, S.Sos menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk mengecek lokasi persiapan test tertulis Calon Kepala Desa Manggul yang akan dilaksanakan besok tanggal 30 Juni 2021.

Terkait dengan Pengamanan, IPTU Yevi Mulyadi, S.Sos menegaskan, test tertulis calon Kepala Desa Manggul akan diamankan oleh seluruh Personil Polsek Manna dan dibantu Danramil beserta anggota.

“Demi lancarnya tes, dan menghindari hal-hal yang bisa menganggu jalannya tes, masyarakat tidak di perbolehkan masuk ke arena tes, asalkan tertib silahkan menyaksikan di luar pagar, tetapi apabila ada yang coba-coba masuk dan buat kericuhan, kami akan lakukan tindak sesuai dengan prosedur,” tegas IPTU Yevi Mulyadi, S.Sos.

Sebagi Informasi, Desa Manggul sala satu Desa di Kecamatan Manna yang ikut dalam Pelaksanaan Pilkades serentak tanggal 28 Juni 2021, dengan di ikuti dua calon kepala desa, berdasarkan hasil perhitungan surat suara di TPS, kedua Cakades tersebut memperoleh sura dengan jumlah yang sama yaitu 145 suara.

Secara aturan yang tertuang dalam Perbup Bengkulu Selatan Nomor 4 Tahun 2021 Tetang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak pada Pasal 60 Ayat 2 huruf a (Dalam hal Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari satu orang, maka penentuan calon Kepala Desa terpilih ditetapkan dengan : a. Jika pemilihan Kepala Desa diselenggarakan hanya 1 TPS Kepala Desa terpilih ditetapkan dengan test tertulis ).

Untuk soal test, soal di buat oleh Panitia Kabupaten, sedangkan untuk pelaksanaanya itu dilaksanakan oleh Panitia Desa di Desa setempat, hal itu tertuang juga pada Pasal 60 ayat 3 nya.

Penilaian hasil test tertulis (Teter) Cakades akan di periksa langsung oleh Panitia di lokasi, dan disaksikan oleh saksi-saksi dari Cakades dan seluruh pihak yang terlibat sebagi penyelenggara Pilkades. Bagi Cakades yang mendapat nilai tertinggi akan di tetapkan sebagai Cakades terpilih.(ja)

banner 728x250