37 KK Calon Penerima BLT DD Desa Jeranglah Rendah Ditetapkan Dalam Musdesus

DESA3289 Dilihat

Bengkulu Selatan | harianmediator.com – Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2021 di atur dalam Peraturan Mentri Keuangan nomor 222. Hal itu disampaikan Kepala Desa Jeranglah Rendah Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Endi Wijaya saat menyampaikan sambutan dalam rapat musyawarah khususu penetapan calon penerima BLT DD tahun 2021. Senin (1/3/2021).

banner 728x250

“Sebagi acuannya tetap saja memakai data penerima BLT DD tahun 2020, tetapi data tersebut kami lakukan verifikasi dulu sebelum ditetapkan sebagai penerima BLT DD tahun 2021,” ungkap Endi Wijaya.

Dikatakan Endi Wijaya, sebelum dilakukan penetapan, tim relawan Covid-19 terlebih dahulu melakukan verifikasi dan validasi data penerima BLT DD tahun 2020, hal itu dilakukan dalam rangka untuk memastikan penerima BLT DD tahun 2020 tidak termasuk penerima bantuan lainnya dari Pemerintah.

“Aturannya sudah jelas, apabila penerima BLT DD tahun 2020 itu terdaftar sebagai penerima Bantuan seperti PKH, BPNT, UMKM, PRAKERJA dan bantuan lainnya dari Pemerintah, maka secara otomatis tidak bisa lagi dapat BLT DD tahun 2021, hal itu tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan nomor 222 dan Surat Edaran Bupati Bengkulu Selatan nomor 140/28/2021 tentang BLT Desa tahun 2021,” jelas Endi Wijaya.

Ditempat yang sama, Ketua BPD Jeranglah Rendah Milian selaku pimpinan musyawarah khusus menyampaikan, sesuai dengan aturan di atas, syarat atau kriteria penerima BLT DD tahun 2021 di peruntukan untuk masyarakat miskin yang berdomisili di Desa yang bersangkutan, dan tidak termasuk penerima Bantuan PKH, Prakerja, UMKM dan bantuan Pemerintah lainnya.

Dikatakan Milian, sebelumnya, pada tahun 2020 Pemerintah Desa bersama Relawan Covid-19 telah menetapkan sebanyak 54 KK sebagai Penerima Manfaat BLT Dana Desa. Setelah diverifikasi, dari data tersebut ditemukan ada 17 KK telah terverifikasi mendapat bantuan lainnya dari Pemerintah.

“Jadi, merujuk kepada aturan di atas, 17 KK tidak boleh lagi menerima BLT DD tahun 2021, oleh sebab itu, berdasarkan hasil keputusan musyawarah, penerima BLT DD tahun 2021 ditetapkan sebanyak 37 KK,” ungkap Milian.

Milian berharap, hasil yang sudah disepakati ini bisa segera di tindak lanjuti oleh Pemerintah Desa untuk dimasukan kedalam APBDesa.

“Kalau administrasinya sudah selesai semua, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini APBDes nya bisa segera kita sahkan, agar realisasi penyaluran BLT DD bisa segera dilaksankan,” ungkap Milian.(ja)

banner 728x250