Upaya Perbaikan Data Kependudukan, Pemdes Pajar Bulan Gelar Sosialisasi

DESA3309 Dilihat

BENGKULU SELATAN | HARIANMEDIATOR.COM – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dibidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pemerintah Desa Pajar Bulan Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar Sosialisasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Agenda tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Desa setempat, Rabu (27/11/2019), dengan mengundang narasumber dari Dinas Dukcapil Pemkab Bengkulu Selatan, Kasi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan, Drs. Wiranto dan Kasi Pindah Datang Kependudukan, Rohadi SE.

banner 728x250

“Perlu diketahui, bahwa data Kependudukan warga Desa Pajar Bulan masih ada yang belum valid” ujar Dausriwan selaku Kepala Desa Pajar Bulan.

Dijelaskan Dausriwan, dengan adanya kegitan ini mudah-mudahan masyarakat bisa mengerti dan segera untuk melakukan perbaikan data Kependudukan yang valid.

Menurut Dausriwan, keabsahan data penduduk itu sangat penting dan berpengaruh untuk segala urusan pemerintahan, contohnya urusan anak sekolah, urusan BPJS, urusan bantuan RTM, urusan pernikahan dan lain sebagainya.

“untuk perbaikan data penduduk, pemdes siap untuk mempasilitasinya” kata Daus sapaan akrabnya.

Kasi Pindah Datang Dukcapil Bengkulu Selatan Rohadi, SE selaku narasumber menjelaskan, bahwa pada pengurusan Administrasi Kependudukan, menjadi dasar dalam penerbitan KTP-el, masyarakat yang sudah berumur 17 tahun dihimbau harus segera melaksanakan perekaman KTP-el, sehingga tidak lagi ada masyarakat yang datanya tercecer.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang hendak melakukan perubahan dan perbaikan data segera laporkan ke instansi terkait untuk dilakukan penyesuaian, kemudian perubahan dan perbaikan data harus lengkap sesuai dengan petunjuk.

“Data penduduk tidak boleh di palsukan atau disamarkan” kata Rohadi, SE

Lebih lanjut ia menjelaskan, selain usia 17 tahun ke atas yang di haruskan untuk membuat data kependudukan, diwajibkan juga untuk anak usia di bawah 17 tahun untuk membuat Kartu Identitas Anak (KIA), tujuannya untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.

KIA diterbitkan dalam dua versi, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Masa berlaku kartu ini ternyata juga berbed, masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun, sementara bagi anak usia di atas 5 tahun, maka masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari, [ja].

banner 728x250