Tunjangan BPD Batal Naik, Perdes APBdes Teracam Tidak Ditandatangani BPD

DAERAH3382 Dilihat

Bengkulu Selatan | Harianmediator.com – Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Bengkulu Selatan (FKBPDBS) mengadakan pertemuan di aula Dinas PMD Bengkulu Selatan. Selasa (26/01/2021).

Ketua FKBPDBS Rihan saat di konfirmasi wartawan harianmediator.com melalui via WhatsApp mengatakan, Pertemuan ini dalam rangka untuk menindak lanjuti terkait dengan Peraturan Bupati tentang kenaikan tunjangan BPD yang sampai saat ini ada beberapa Desa di Bengkulu Selatan belum ada singkronisasi dengan Pemerintah Desa.

banner 728x250
Ketua FKBPDBS Rifhan bersama pengurus FKBPDBS sedang melakukan rapat bersama

Sebagian Desa sudah menerima kenaikan tunjangan BPD, sebagian belum, makanya hari ini kami mengadakan pertemuan,” ungkapnya.

Rifhan berharap, hasil pertemuan ini semoga bisa membantu menyelesaikan persoalan kawan-kawan BPD yang sampai saat ini belum ada kesepakatan dengan Pemerintah Desa soal kenaikan tunjangan BPD.

Selanjutnya kami dari FKBPDBS berharap kepada Pemdes untuk menganggaran tunjangan BPD 1.750 ribu selam 12 bulan,” tegas Rifhan.

Menyikapi Pemdes enggan untuk merealisasikan hasil keputusan FKBDBS, Rifhan menegaskan, sesuai dengan hasil keputusan musyawarah FKBPDBS, BPD se Kabupaten bersepakat untuk tidak menandatangani Perdes tentang APBdes.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hamdan Syarbaini, S.Sos. Msi menegaskan, kesepakatan tersebut tidak bisa di jadikan dasar untuk tidak menandatangani Perdes APBdesa. Sebab syarat pencairan Dana Desa (DD) adalah APBDesa.

Apabila BPD tidak tanda tangan Perdes APBdes maka hal tersebut bertentangan dengan peraturan menteri keuangan, permendagri dan intruksi presiden yang mengamanatkan agar pemerintah Desa segera mengajukan pencairan tahap pertama,” tegas Hamdan.[ja]

banner 728x250