Tugas dan Fungsi BPD Menetukan Untuk Kemajuan Pembanguanan di Desa

DESA3511 Dilihat

Bengkulu Selatan | Harianmediator.com – Pemerintah Desa Gunung Sakti Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar kegiatan pelatihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) priode 2020 s/d 2025. Selasa (16/6/2020).

Dijelaskan Nadiman, S.Sos, selaku Kepala Desa Gunung Sakti, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas BPD serta untuk memberikan pemahaman kepada mereka para wakil rakyat desa terkait dengan tugas dan fungsi BPD di Pemerintah Desa.

banner 728x250

Lanjut Nadiman, S.Sos, Para wakil rakyat desa ini (BPD) dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus mengacu kepada Peraturan Mentri Dalam Negri nomor 110 tahun 2016.

Menurut Nadiman, S.Sos, bahwa tugas dan fungsi BPD di Desa secara garis besarnya adalah pengawas penyelenggara Pemerintah Desa, sebab BPD itu suatu badan yang mewakili masyarakat desa dalam menyampaikan aspirasi demi kemajuan masyarakat.

Tugas Badan Permusyawaratan Desa:

1) Menggali aspirasi masyarakat;

2) Menampung aspirasi masyarakat;

3) Mengelola aspirasi masyarakat;

4) Menyalurkan aspirasi masyarakat;

5) Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD);

6) Menyelenggarakan musyawarah Desa;

7) Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;

8) Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;

9) Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

10) Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;

11) Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

12) Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.[***]

banner 728x250