TN Ilegal Rusak HLP Matras, Lurah Berkilah

UTAMA3335 Dilihat

BANGKA | HARIANMEDIATOR.COM Tambang nonkonvensional (TN) ilegal kembali memporakporandakan kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) Matras, Kelurahan Matras, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Pantauan HarianMediator.com bersama para pewarta HPI Babel di lokasi tambang tak jauh dari Bedeng Akeh tersebut, Sabtu (3/8/2019) sore, tampak tiga unit excavator orange merk Hitachi, dua di antaranya tengah beroperasi. Aktivitas tambang berjalan santai.

banner 728x250

Menurut beberapa warga sekitar lokasi, TN itu milik pengusaha berinisial MN2, dikelola seseorang berinisial CKW. Guna mengonfirmasi kebenaran informasi ini, hingga Minggu (4/8) siang, MN2 dan CKW belum merespon panggilan melalui telepon sellulernya.

Sementara itu, Lurah Matras, Ridwan saat dikonfirmasi pewarta HPI Babel mengatakan, TN dimaksud berada di perbatasan wilayah Matras dan tidak dalam kawasan HLP.

“Aktivitas tambang itu diperbatasan. Kalau tidak salah, masuk kawasan APL. Kalau dikatakan HLP, itu posisinya jauh, karena lokasi itu sudah mengarah ke hutan,” jelasnya.

Sepengetahuan Ridwan, TN itu tidak jadi dikerjakan karena sudah keburu kisruh dan tidak ada mufakat. “Kalau tidak salah, kemarin memang sempat mau bekerja. Tapi informasinya tidak jadi,” kilahnya.[ian]

banner 728x250