Tim Yustisi Kota Bengkulu Tindak Tegas Pelanggar Prokes Covid-19

Kota Bengkuluharianmediator.comSelama Surat Edaran (SE) Walikota Nomor : 338/28/B.Kesbangpol tentang penghentian kegiatan yang bersifat keramaian atau kerumunan masih berlaku. Tim Yustisi Satgas Penegak Protokol Kesehatan Covid-19 yang terdiri dari pihak TNI, Polri dan Satpol-PP terus melakukan patroli untuk mengingatkan dan menindak cafe-cafe atau tempat keramaian lainnya yang masih beraktivitasi di atas pukul 10 malam.

Dengan menyusuri Kota Bengkulu, Tim Yustisi terus bergerak untuk melakukan tindakan tegas bagi pelanggar. Setelah menerima laporan warga yang mengatakan bahwa pihak Cafe Casablanca bebas beroperasi tanpa mematuhi protokol kesehatan dan melewati batas waktu operasi yang telah ditentukan.

banner 728x250

Tim pun langsung menuju Cafe Casablanca untuk memastikan kebenarannya. Setelah di lokasi benar adanya para pengunjung yang tidak mematuhi prokes dan melewati batas operasi. Langkah tegas yang diambil tim ialab langsung menyegel cafe tersebut karena telah melanggar.

Ternyata, sebelum penyegelan, pihak-pihak cafe sudah diperingati dan melakukan perjanjian terkait waktu operasi dan mematuhi prokes. Namun pihak cafe masih melanggar perjanjian yang telah ditetapkan.

Saat patroli, Kasatpol PP Yurizal menjelaskan bahwa sebelumnya telah diberikan pengingatan agar semua tempat hiburan malam yang ada di kawasan Pantai Panjang jangan dulu melakukan kegiatan hingga larut malam dan ternyata kemarin sempat viral Cafe Cassablanca melakukan pelanggaran tersebut.

“Jadi, karena sudah ada perjanjian dan pernyataan dengan pihak-pihak cafe terkait jam operasional serta mematuhi prokes. Mereka pun siap disegel apabila tidak mematuhi SE Walikota. Oleh karena itu, pihak Casablanca hari ini melanggar pernyataan tersebut. Jadi untuk sementara cafe ini kita segel sampai waktu yang belum ditentukan,” ujar Yurizal.

Yurizal pun tiada hentinya terus mengimbau warga, pihak cafe di kawasan Pantai Panjang seperti Kemuning Resto dan lainnya untuk tetap mengikuti anjuran SE Walikota yang masih berlaku. Karena sampai saat ini angka pemaparan Covid-19 belum stabil.

“Mohon ditaati SE Walikota ini. Semua itu untuk kepentingan bersama dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bengkulu. Dan saya minta masyarakat sadar dengan masih adanya virus Covid-19, agar saat ini membatasi kegiatan keramaian atau hal lain yang memicu penyebarannya,” tutupnya.(ja)

banner 728x250