Tim Relawan Covid-19 Desa Mela’o Sepakati PMK dan SE Sebagi Pedoman Penetapan KPM BLT DD Tahun 2021

DAERAH, DESA3279 Dilihat

Bengkulu Selatan | Harianmediator.com – Kementrian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keungan Tentang pengelolaan Dana Desa ( DD ) tahun anggaran 2021, No. 222/PMK.07/2020.

Desa diwajibkan kembali menganggarkan BLT Dana Desa, terhitung dari bulan Januari sampai Desember dengan besaran Rp. 300.000 per Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ), sesuai dengan pasal 39 Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ), No. 222/PMK.07/2020.

banner 728x250

Adapun mekanisme dan tata cara penyalurannya pun sudah di tentukan dalam PMK tersebut. Di mana KPM penerima BLT Dana Desa 2021 adalah KPM penerima BLT Dana Desa 2020 dengan mempertimbangkan hasil pemutakhiran atau validasi data KPM 2020.

Dengan mempedomani PMK No. 222/PMK.07/2020 dan Surat Edaran Bupati Bengkulu Selatan nomor 140/28/2021 Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mela’o Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar validasi dan finalisasi data penerima BLT DD tahun 2021. Senin (8/3/2021)

Penjabat Kepala Desa Mela’o Susdiherdjo dalam sambutanya menyampaikan, Validasi data Keluarga Penerima Manfaat BLT DD tahun 2021 bertujuan untuk memastikan data tersebut tidak termasuk dalam data penerima Bantuan PKH, UMKM, PRAKERJA, BST, BPNT dan bantuan lainya dari Pemerintah.

“Aturannya jelas, bagi masyarakat yang sudah menerima bantuan yang tercantum dalam PMK dan Surat Edaran tidak diperbolehkan lagi menerima BLT DD,” tegas Susdiherdjo.

Pria yang akrab disapa Sus ini menjelaskan, data Keluarga Penerima Manfaat BLT DD tahun 2021 akan diverifikasi sendiri oleh sistem, akan tetapi yang perlu diwaspadai oleh masyarakat adalah, jangan sampai ada kesengajaan untuk merubah data.

“Jika masyarakat dengan sengaja merubah data dan merubah status maka akan lepas fasilitas atau bantuan lainya yang diberikan oleh Pemerintah,” ungkap Sudiherdjo.

Susdiherdjo berharap, bagi masyarakat yang belum menerima bantuan silahkan usulkan, asalkan sesuai dengan kriteria dan aturan yang dijelaskan PMK dan Surat Edaran Bupati kita akomodir semua, tetapi sebaliknya bagi yang sudah menerima bantuan dari Pemerintah sampaikan juga dengan relawan, jangan sampai ada tumpang tindih bantuan.

Sebelumnya, Lanjut Susdiherdjo, Pemerintah Desa pada tahun 2020 menyalurkan BLT DD kepada 73 Kepala Kelurga, tetapi data tersebut dilakukan validasi terlebih dahulu, untuk memastikan data penerima BLT DD tahun 2020 tidak termasuk penerima bantuan yang disebutkan dalam PMK dan Surat Edaran Bupati.

Ditempat yang sama, Ketua BPD Desa Mela’o Kecamatan Manna Nurma Nengsih selaku pimpinan musyawarah khusus menyampaikan, sesuai dengan aturan di atas, syarat atau kriteria penerima BLT DD tahun 2021 di peruntukan untuk masyarakat miskin yang berdomisili di Desa yang bersangkutan, dan tidak termasuk penerima Bantuan PKH, Prakerja, UMKM dan bantuan Pemerintah lainnya.

Nurma berharap, hasil yang sudah disepakati ini bisa segera di tindak lanjuti oleh Pemerintah Desa untuk dimasukan kedalam APBDesa. Yang mana APBDesa tersebut dalam waktu dekat akan segera kita sahkan.(ja)

banner 728x250