Tes Perangkat Desa, Ini Keterangan Kadis PMD Bengkulu Selatan

DAERAH3411 Dilihat

Bengkulu Selatan | Harianmediator.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Selatan menghadiri pelaksanaan kegiatan tes Perangkat Desa, Desa Gunung Sakti Kecamatan Manna. Acara di gelar di Aula Gedung DPMD setempat. Rabu (20/01/2021).

Terkait yang mendasari tes dilaksanakan di Dinas PMD, Hamdan Syarbaini. S.Sos. Msi menjelaskan, pelaksanan tes perangkat Desa di selenggarakan di DPMD berdasarkan pertimbangan-pertimbangan. Sala satunya pertimbangan Keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan itu merupakan suatu pelajaran.

banner 728x250
Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Selatan Hamdan Syarbaini. S.Sos. Msi bersam panitia Timsel Perangkat Desa Gunung Sakti

Makanya tes seleksi calon Perangkat Desa Gunung Sakti Kecamatan Manna kami fasilitasi, dengan harapan, jangan lagi ada kekeliruan, hasil tesnya di batalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ungkap Hamdan.

Dikatakan Hamdan Syarbaini. S.Sos. Msi, siapapun yang lulus hari ini, jangan lagi ada intervensi dari pihak manapun, karena ini murni hasil kemampuan dari pada peserta yang mengikuti tes hari ini.

Kami cuman membantu, untuk penyelenggaranya tetap panitia dari Desa sesuai dengan peraturan bupati nomor 09 tahun 2018,” jelas Hamdan.

Menyikapi pembuatan soal tes, Hamdan menyebutkan, dalam peraturan di sebutkan bahwa, apabila panitia tidak bisa membuat soal maka boleh pihak ke tiga yang membuat soal, oleh sebab itu kami menggandeng Pendamping Desa untuk membantu membuat soal tes perangkat Desa.

Menyoal pengangkatan Perangkat Desa Hamdan menjelaskan, Meskipun harus melalui jalur rekomendasi camat, tetap saja pengangkatan perangkat desa sesuai dengan berita acara yang disepakati, bahwa peserta yang lulus itu peserta yang mendapat nilai tertinggi.

Kalau yang direkomendasikan peserta yang mendapat peringkat dua dan seterusnya maka tidak perlu tes, oleh sebab itu sesuai dengan berita acara yang di sepakati bersama, maka yang lulus itu yang mendapat nilai tertinggi,” tegas Hamdan

Terkait Pemberhentian Perangkat Desa Hamdan menjelaskan, Perangkat Desa bisa di berhentikan dengan catatan perangkat Desa tersebut telah melanggar aturan, dalam waktu dekat Pemerintah akan memberikan Nomor Induk Perangkat Desa. Oleh karena itu Lanjut Hamdan, Nomor Induk Perangkat Desa akan diberikan berdasarkan hasil evaluasi dari Kepala Desa dan Camat.

Hasil evaluasi Kepala Desa harus di sertai dengan bukti-bukti, minimalnya surat teguran dan lain sebagainya, tetapi Kepala Desa juga tidak boleh mengada-ngada, buktinya harus jelas dan akurat,” jelasnya.[ja].

banner 728x250