Sepakat, Empat BPD di Kecamatan Manna Segera Lakukan Pembahasan APBDes

DAERAH3291 Dilihat

Bengkulu Selatan | harianmediator.com – Akibat Belum adanya kesepakatan antara Pemerintah Desa dengan Forum Komunikasi Badana Permusyawartan Desa (FKBPD) Dikecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan terkait dengan pengesahan Perdes tetang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021. Sejumlah anggota dan Pengurus FKBPD Kecamatan Manna mendatangi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Desa Kabupaten Bengkulu Selatan. Senin (15/02/2021).

Kedatangan mereka ke DPMD untuk berkonsultasi terkait dengan kenaikan tunjangan BPD yang sampai saat ini belum mencapai kesepakatan di masing-masing Desa di Kecamatan Manna.

banner 728x250

Ketua BPD Desa Ketaping Wawan Febrianto di dampingi Ketua BPD Desa Manggul, Ketua BPD Desa Terulung dan Ketuan BPD Desa Gunung Kembang saat di wawancarai oleh wartawan harian mediator.com se usai pertemuan dengan Kepala Dinas DPMD mengatakan, sesuai dengan hasil pertemuan kami hari ini dengan Kadis DPMD, maka kami yang hadir pada hari ini telah bersepakat dan berkesimpulan untuk segera menindak lanjuti Pembahsan dan Pengesahan APBDes.

“ya benar, hari ini kami sudah menghadap Kadis DPMD untuk meminta petunjuk agar persoalan ini cepat selesai, kalau berlarut-larut akan banyak yang di korbankan, setelah mendapat petunjuk dari pak Kadis DPMD kami yang hadir hari ini bersepakat akan segera menindak lanjuti hasil pertemuan ini dan akan segera  berkordinasi dengan Pemerintah Desa untuk melakukan Pembahsan dan Pengesahan ABPDes,” ungkap Wawan.

Dikatakan Wawan, apabila persoalan ini tidak segara  diselesaikan maka akan menimbulkan persoalan di  masyarakat, sebab kalau APBDes ini tidak segera di bahas dan disahkan maka seluruh kegiatan Desa akan lumpuh, termasuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat akan terhambat dan kegiatan-kegiatan lainnya juga akan terhambat, khusus Desa Ketaping dalam waktu dekat ini akan segra melakukan pembahasan APBDes dan pengesahan APBdes.

“Pada intinya kita harus mengedepankan azas musyawarah mufakat, tetapi tidak menyalahi aturan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah,” jelas Wawan

Menyikapai kenaikan tunjangan BPD tidak mencapai 100 persen, Wawan mengungkapkan, dirinya bersama anggota BPD lainya tidak mempersoalkan, karena hal itu akibat dari kurangnya anggaran.

Menanggapi hal itu, Camat Manna Turman, SE mengatakan, dirinya mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh beberapa Ketua BPD di Kecamatan Manna, sebab hal itu akan berdampak positif untuk Desa-Desa lainya di Kecamatan Manna untuk segera menyusul untuk melakukan pembahsan dan pengesahan APBDes.(ja)

banner 728x250