Sah, 14 Orang Panitia PILKADES Desa Gunung Ayu Seginim Dilantik

DESA3316 Dilihat

Bengkulu Selatan | harianmediator.com – Merujuk kepada Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014, Peraturan Mendagri nomor 112 tahun 2014, Peraturan Bupati Bengkulu Selatan nomor 44 tahun 2018, Peraturan Bupati Bengkulu Selatan nomor 4 tahun 2021 dan Surat Edaran Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkulu Selatan nomor 140/42/DPMD/2021. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gunung Ayu Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan pelantikan pemilihan Kepala Desa. Kamis (25/3/2021).

Sebelum melaksanakan pemilihan kepala Desa ada beberapa persiapan  yang harus dilaksankan oleh Badan Permusyawaratan Desa. Sala satunya adalah dengan melantik panitia pemilihan Kepala Desa.

banner 728x250

“Hari ini kami BPD di bantu Pemerintah Desa melaksanakan pelantikan Panitia Pemilihan Kepala Desa, sebanyak 14 orang yang sudah kita Lantik, nantinya akan ditempatkan di dua TPS,” ungkap Ketua BPD Siska Okta Sari, SP.

Pelantikan Panitia Pemilihan Kepala Desa ini terkait dengan akan segera dilaksanakannya tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Desa secara serentak se Kabupaten Bengkulu Selatan pada  tanggal 28 Juni tahun 2021.

“Alhamdulilah pelantikannya sudah selesai, selanjutnya diharapkan kepada seluruh panitia yang sudah dilantik agar bekerja sesuai dengan aturan, dan bekerjalah secara propesional,” jelasnya

“Mulai hari ini dan seterusnya sampai ke hari pencoblosan panitia pemilihan Kepala Desa harus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan,” tegas Siska Okta Sari, SP.

Selanjutnya, panitia pemilihan kepala desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai berikut :

  1. merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
  2. merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati/Walikota melalui camat;
  3. melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;
  4. mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
  5. menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan;
  6. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan;
  7. menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;
  8. memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara;
  9. melaksanakan pemungutan suara;
  10. menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
  11. menetapkan calon Kepala Desa terpilih; dan
  12. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.

Ditempat yang sama, Kepala Desa Gunung Ayu Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan Wardin mengatakan, Secara teknis pemilihan panitia pemilihan Kepala Desa adalah tugas dan wewenang BPD.

Dikatakan Wardin, terkait dengan pembiayaan pemilihan Kepala Desa, hal tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) melalui Alokasi Dana Desa.

“Biaya itu untuk hal-hal yang bersifat kepanitiaan, perlengkapan lainnya seperti ATK, termasuk honor panitia, tetapi kalau untuk kotak suara dan surat suara itu di biayai oleh Kabupaten” jelas Wardin.(ja)

banner 728x250