Relawan Covid-19 Desa Karang Cayo Pino Raya Bengkulu Selatan Tetapkan 131 KK Penerima BLT DD T.A 2021

DESA3442 Dilihat

Bengkulu Selatan | harianmediator.com – Sebanyak 131 Kepala Keluarga (KK) warga Desa Karang Cayo Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bnegkulu Selatan ditetapkan sebagi penerima Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021. Hal itu disampaikan Penjanbat Kepala Desa Karang Cayo, Suharhan se usai melaksankan  rapat bersama Badan Permusyawaratan Desa di Kantor Desa setempat. Rabu (10/2/2021).

Dikatakan Suharhan, Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dan Perwakilan masyarakat.

banner 728x250

“Yang di usulkan sebagai calon penerima BLT itu banyak, tetapi stelah dilakukan verifikasi hasilnya cuman 131 KK yang berhak menerima bantuan dana BLT DD,” ungkap Suharhan.

Ketua BPD Desa Karang Cayo Kecamatan Pino Raya Sparno bersama jajaranya sedang memimpin rapat

Lanjut Suharhan, sebelumnya warga Desa Karang Cayo yang menerima bantuan BLT DD tahun anggaran 2020 jumlahnya mencapai 108 KK, tetapi setelah dilakukan verifikas ditemukan sebanyak 9 KK sebagai penerima Bantuan Banpres atau Bantuan UMKM.

“Sesuai dengan aturan, warga yang sudah mendapatakan bantuan lainnya tidak bisa lagi menerima bantuan BLT DD, berdasarkan hal itu 9 KK tersebut dikeluarkan sebagi penerima BLT DD ” ungkap Suharhan

Dijelaskan Suharhan, dari 131 yang ditetapkan sebagai penerima bantuan BLT DD tahun anggaran 2021, diantaranya 99 Kepala Keluarga penerima BLT DD tahun anggaran 2020 dan 32 Kepala Kelurga usulan Baru dari masing-masing wilayah.

Camat Pino Raya Bengkulu Selatan, Hendri Farizal, SE saat memaparkan aturan tentang penerima BLT DD

“Jadi dari Empat Kepala Kewilayahan (Kadus) yang berada di wilayah Desa Karang Cayo ada penambahan sebanyak  32 KK,” jelasnya

Camat Pino Raya Hendri Farizal, SE yang hadir saat membuka acara menyampaikan, musyawarah ini bertujuan untuk menetapkan penerima BLT DD tahun anggaran 2021, hal ini dilakukan lantaran banyaknya program bantuan Pemerintah untuk masyarakat mulai dari UMKM, PKH, BPNT dan Bantuan Program Kartu Prakerja.

Dikatakan Hendri Farizal, SE, Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 Khususnya di Pasal 39 Ayat (1), Bahwa Pemerintah Desa Wajib Menganggarkan dan Melaksanakan BLT-DD, berdasarkan hal itu bagi masyarakat yang sudah menerima bantuan lainnya  dari Pemerintah maka tidak bisa lagi mendapat bantuan BLT DD.

“Khusus penetapan penerima BLT DD tahun harus berdasarkan tahun sebelumnya, kemudian untuk acuannya PMK nomor 222 tahun 2020 dan Perbup, mudah-mudahan sesegera mungkin perbupnya diteken Bupati,” ungkap Hendri Farizal, SE.

Mantan Sekrtaris Kecamatan Manna ini berharap dengan adanya bantuan BLT DD bisa miningkatkan kesejahtraan masyarakat dan mudah-mudahan bantuan ini bisa bisa meringankan beban kesulitan masyarakat di masa pandemic covid-19 ini. Untuk besaran angaran penerima BLT DD jumlahnya 300 ribu per bulan selama 12 bulan.(ja)

banner 728x250