Provinsi Bengkulu Mendapatkan Alokasi APBN TA 2021 Sebesar 14,8 Triliun

DAERAH3293 Dilihat

Bengkulu | Harianmediator.com – Belanja Pemerintah menjadi instrumen utama dalam menghadapi krisis akibat pandemik Covid-19. Dampak positif dari dukungan APBN terhadap perekonomian dapat terlihat dari kinerja pertumbuhan triwulan III yang menunjukkan adanya titik balik aktivitas ekonomi.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu H. Dedy Ermansyah saat membuka kegiatan Penyerahan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) dan Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2021 Lingkup Provinsi Bengkulu, Jum’at (27/11) bertempat di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu.

banner 728x250

“Satu komponen pendorong pertumbuhan pada triwulan III adalah konsumsi pemerintah yang tumbuh positif 9,8%, meningkat signifikan dari negatif 6,9% pada triwulan II. Momentum perbaikan ini perlu terus dijaga apa triwulan berikutnya, sebagaimana modal pemulihan ekonomi di Tahun 2021, khususnya bagaikan belanja Pemerintah Daerah dapat terus menjadi motor pertumbuhan ekonomi,” ungkap Dedy.

Lanjut Dedy, Provinsi Bengkulu mendapatkan alokasi APBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.14,8 Triliun yang terdiri dari anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaha sebesar Rp.4,6 Triliun dan alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp. 10,24 Triliun.

“Bila dibandingkan dengan alokasi APBN setelah terbitnya Perpres 72 Tahun 2020, alokasi APBN Tahun 2021 mengalami peningkatan sebesar 5,17%. Untuk itu dalam menyongsong APBN 2021, saya mengimbau untuk segera mempercepat proses pengadaan barang dan jasa di bulan Desember sehingga awal tahun 2021 APBN dan APBD bisa segera berjalan,” tegasnya.

Sementara Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu Ismed Saputra, SE, menjelaskan rincian Penyerahan DIPA berdasarkan jenis kewenangannya.

“Ada empat rincian DIPA berdasarkan jenis kewenangannya, yakni DIPA kewenangan Kantor Pusat berjumlah 13 DIPA dengan nilai Rp. 1.183,43 Miliar, DIPA kewenangan Kantor Daerah berjumlah 297 DIPA dengan nilai Rp. 3.238,88 Miliar, DIPA kewenangan Dekonsentrasi berjumlah 38 DIPA dengan nilai Rp. 83,06 Miliar, dan DIPA kewenangan Tugas Pembantu berjumlah 13 DIPA dengan nilai Rp. 99,66 Miliar,” jelas Ismed.

Ditambahnya, adapun alokasi transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2021 dengan rincian; Dana Bagi Hasil sebesar Rp. 270,63 Miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 6.189,48 Miliar, Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp. 1.046,83 Miliar, Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp. 1.409,57 Miliar, Dana Insentif Daerah sebesar Rp. 233,71 Miliar, dan Dana Desa sebesar Rp. 1.085,35 Miliar.[ja]

banner 728x250