Pimpin Pelantikan Panitia Pilkades, Ini Penjelasan Ketua BPD Desa Gunung Kembang

DESA3273 Dilihat

Bengkulu Selatan | Harianmediator.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gunung Kembang Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan melantik sekaligus mengambila sumapah panitia Pemilihan Kepala Desa Gunung Kembang tahun 2021. Pelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Gunung Kembang Sohansah. Rabu (31/3/2021).

Pelantiak dilaksankan di Aula Kantor Desa setempat dan di hadiri langsung oleh Pjs. Kepala Desa Gunung Kembang Supintri, S.Sos.  M.Si, beserta Perangkatnya, anggota BPD dan seluruh tamu undangan yang hadir.

banner 728x250

Seusai Pelantikan, Ketua BPD Desa Gunung Kembang Sohansah mengatakan, pelantikan panitia pemilihan kepala Desa merupakan sala satu tahapan dalam melasankan pemilhan Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Bengkulu Selatan yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Juni tahun 2021.

Dijelaskan Sohansah, sala satu Desa di Kabupaten Bengkulu Selatan yang ikut dalam pesta Demokrasi enam tahunan ini adalah Desa Gunung Kembang, oleh sebab itu BPD selaku lembaga yang berada di Desa yang di tugaskan untuk melaksankan pemilihan Kepala Desa.

“Secara regulasi BPD dalam melaksankan Pilkades ini sala satu tugasnya adalah membentuk panitia pemilihan Kepala Desa,” ungkap Sohansah.

Dikatakan Sohansah, panitia pemilihan Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya adalah sebagai berikut

  1. merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
  2. merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati/Walikota melalui camat;
  3. melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;
  4. mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
  5. menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan;
  6. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan;
  7. menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;
  8. memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara;
  9. melaksanakan pemungutan suara;
  10. menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
  11. menetapkan calon Kepala Desa terpilih; dan
  12. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.

Menurutnya, selain harus mematuhi dan menjalankan tufoksinya, panitia pemilihan Kepala Desa juga harus bekerja secara propesional dan netral, tidak boleh berpihak kepada calon manapun.

“Saya berharap kepada panitia yang sudah dilantik dan di ambil sumpahnya ini, benar-benar bisa bekerjasama secara tim, agar pelaksanaan PILKADES ini bisa berjalan dengan sukses, aman, damai dan tidak ada komplik,” ungkap Sohansah.

banner 728x250