Penurunan Bunga dan Penundaan Cicilan Kredit Satu Tahun Untuk Pelaku UMKM

EKONOMI DAN BISNIS3299 Dilihat

Jakarta | Harianmediator.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan rileksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah 10 milyar, baik itu kredit yang di berikan oleh perbankan maupun industri keuangan non bank.

“Asalkan digunakan untuk usaha, akan di berikan penurunan bungan dan penundaan cicilan, sampai satu tahun” ungkap Presiden Joko Widodo.

banner 728x250

Presdin Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo menjelaskan, Kepada tukang ojek, supir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor dan kredit mobil, nelayan yang sedang kredit perahu tidak perlu khawatir pembayaran bunga dan angsuran di berikan kelonggaran satu tahun.

Pihak perbankan maupun industri keuangan non bank dilarang mengejar-ngejar angsuran, apa lagi menggunakan jasa penagihan atau Debt Collector, itu dilarang dan saya minta kepplisian mencatat hal ini.

Kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang memiliki kredit kepemilikan rumah bersubsidi, Pemerintah juga memberikan dua stimulus yaitu Pemerintah memberikan subsidi selisih bunga selam 10 tahun, jika bunga di atas 5% maka selisih bunganya akan di bayar Pemerintah.

Pemerintah juga memberikan subsidi bantuan uang muka bagi yang mengambil kredit rumah bersubsidi, anggaran yang di siapkan 1,5 triliun rupiah.

Persiden mengajak seluruh jajaran Pemerintah Pusat hingga Daerah sampai ke level kelurahan dan Desa untuk selalu tanggap terhadap situasi kesehatan dan kondisi ekonomi masyarakat.

“Kita harus bekerja keras, bergotong royong dalam menghadapi situasi saat ini” jelasnya.[ja]

banner 728x250

Topik Terkait