Pemulihan Ekonomi Dimasa Pandemi, 50 KPM Warga Desa Bandung Ayu Terima BLT DD

DESA3502 Dilihat

Bengkulu Selatan | harianmediator.com –  Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) menjadi salah satu bantuan sosial (bansos) yang dilanjutkan Pemerintah pada 2021. Program ini menjadi prioritas penggunaan Dana Desa dengan tujuan untuk memulihkan perekonomian di masyarakat. Hal itu disampaikan Penjabat Kepala Desa Bandung Ayu Walianto, S.Sos saat menghadiri penyaluran BLT DD tahap pertama . Senin (15/3/2021).

banner 728x250

Dikatakan Walianto, S.Sos, penyaluran BLT Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222 tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, Surat Edaran Bupati Bengkulu Selatan nomor 140/28/2021 dan Permendesa PDTT nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

“Besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu Rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat” ungkap Walianto, S.Sos.

“Ya, hari ini Pemdes Bandung Ayu telah menyalurkan BLT DD tahap pertama untuk 50 KPM, besarnya 300 ribu rupiah perbulan, ini akan di salurkan selama 12 bulan dari Januari s/d Desember,” ungkap Walianto, S.Sos.

Dikatakan Walianto, S.Sos, penerima BLT DD tahun 2021 ditetapkan berdasarkan hasil keputusan musyawarah desa khusus (Musdesus) beberapa waktu yang lalau. Sebelumnya, tahun 2020 Pemdes Bandung Ayu telah menyalurkan BLT DD kepada 86 KPM.

“KPM penerima BLT DD tahun 2020 sebanyak 86 KPM sedangkan tahun 2021 sebanyak 50 KPM, tahun 2021 ada pengurangan KPM BLT DD” ungkap Walianto, S.Sos.

Dijelaskan Walianto, S.Sos, pengurangan tersebut berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data oleh tim relawan covid-19 melalui musyawarah desa khusus. Setelah dilakukan validasi di Musdesus ditemukan beberapa KPM telah terdaftar sebagai penerima bantuan dari Pemerintah seperti PKH, BPNT, PRAKERJA, UMKM dan bantuan lainnya dari Pemerintah.

“Merujuk kepda aturan, masyarkat yang sudah terdaftar sebagai penerima UMKM, PRAKERJA, BPNT, PKH dan bantuan lainnya dari Pemerinrah tidak diperbolehkan lagi menerima BLT DD,” tegas Walianto, S.Sos.(ja)

banner 728x250