Pemkab Bengkulu Selatan Usulkan Alih Fungsi 705 Hektar Hutan Kawasan Untuk Rakyat

DAERAH3305 Dilihat

Bengkulu Selatan | Harianmediator.com – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan (Pemkab BS) mengusulkan alih fungsi 705,23 Hektar Hutan Kawasan.

Menindaklanjuti usulan tersebut, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kemenyerian Dalam Negeri dijadwalkan pada Bulan Maret mendatang akan turun langsung ke Bengkulu Selatan untuk melakukan survey dan verifikasi usulan alih fungsi tersebut.

banner 728x250

Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi berharap usulan alih fungsi kawasan hutan di Bengkulu Selatan bisa terealisasi dengan baik.

“Sebagian besar yang diusulkan alih fungsi tersebut berstatus HPT. Tapi sebagian sudah dimanfaatkan masyarakat untuk bersawah, berkebun, ada kopi, ada durian, bahkan ada yang memang dari dulu sudah menjadi daerah pemukiman, seperti Air Kiliran dan Dusun Simpur,” jelas Bupati.

Kepala Desa Kayu Ajaran Kecamatan Ulu Manna, Sahadi menyambut baik program Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan yang mengusulkan alih fungsi hutan kawasan, Terutama di HPT Peraduan Tinggi.

“Di Kawasan Hutan Peraduan Tinggi itu ada pemukiman warga Desa Kayu Ajaran, namanya Dusun Simpur, di sana terdapat 150 an warga yang menetap di sana. Mereka sangat berharap alih fungsi ini bisa terealisasi, untuk kenyamanan mereka tinggal di sana. Karena pemukiman ini terbentuk sejak lama, sekitar tahun 1990-an,” jelas Sahadi.

Sahadi berkeyakinan, jika alih fungsi hutan terealisasi, akan bisa mendongkrak perekonomian masyarakat.

“Kalau alih fungsi terwujud beriringan dengan izin pembukaan jalan, maka bisa dibangun akses jalan, sehingga bisa meningkatkan ekonomi masyarakat,” harap Sahadi.

Senada dengan Sahadi, Warga Dusun Air Kiliran Desa Bandar Agung Kecamatan Ulu Manna, Gusti Raswan sangat berharap dan sangat mendukung usulan alih fungsi kawasan hutan ini.

“Saya sebagai warga Air Kiliran sangat berharap alih fungsi hutan ini, karena Dusun Air Kiliran ini sudah ada sebelum Indonesia Merdeka. Sekarang penduduknya sekitar 70-an Kepala Keluarga, di sana ada fasilitas umum seperti Masjid, bahkan kalau dulu juga ada bangunan SD Inpres,” ujar Gusti Raswan.

Kepala Bappeda dan Litbang Bengkulu Selatan, Sukarni berharap kepada Kepala Desa, Camat, KPHL, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta instansi terkait lainnya agar mendukung upaya alih fungsi hutan kawasan ini.

“Disetujui atau tidak itu tergantung pada saat survey nanti. Untuk itu mohon kerjasama kita semua, kepada Camat dan Kades agar bisa mengumpulkan warganya yang masuk lahan di lokasi yang diusulkan pada pelaksanaan survey nanti. Begitu pula dengan dokumenya agar disiapkan dan dilengkapi,” pesan Sukarni.

Adapun rincian hutan kawasan yang diusulkan untuk alih fungsi yakni Hutan Lindung Bukit Mandara Desa Batu Ampar Kecamatan Kedurangu ntuk dialihfungsi ke APL seluas 109,56, Hutan Produksi Peraduan Tinggi Desa Bandar Agung untuk dialihfungsi ke APL meliputi Dusun Air Kiliran seluas 166,18 Ha dan Dusun Simpur seluas 24,98 Hektar, Hutan Lindung Bukit Riki Dusun Tanjung Tengah untuk dialihfungsikan ke APL seluas 70,13 Hektar dan Hutan Lindung Bukit Rabang untuk dialihfungsikan ke Tahura Air Geluguran seluas 334, 38 Ha.[ja]

banner 728x250