Bengkulu Selatan | Harianmediator.com – Dalam rangka untuk mengurangi terjadinya permasalah hukum di wilayah Kecamatan Bungamas khususnya Desa Tanjung Aur Kecamatan Bungamas Kabupaten Bengkulu Selatan. Pemerintah Desa menggelar sosialisasi hukum. Selasa (30/6/2020).
Agenda tersebut dilaksanakan di aula gedung serba guna Desa setempat di hadiri oleh Camat Bungamas, Kepala Desa Tanjung Aur, Ketua BPD beserta anggota, Lembaga Desa dan seluruh tamu undangan yang hadir.
Dikatakan Kepala Desa Tanjung Aur Suherman, penyuluhan ini dalam rangka untuk memberikan pemahaman dan penjelaskan hukum kepada masyarakat, sebab masyarakat saat ini sering kali di hadapkan dengan berbagai persoalan hukum, baik itu hukum perdata maupun hukum pidana.
“Dengan adanya kegiatan ini mudah-mudahan masyarakat bisa lebih mengerti hukum sekaligus bisa memaknai hukum secara jelas dan luas,” ungkap suherman
Kepala Desa beserta jajarannya tidak tanggung-tanggung kegiatan kali ini mendatangkan langsung narasumber dari pegawai Kejari Bengkulu Selatan, marjek ravilo, SH selaku kasi pidsus Kejari Bengkulu Selatan di dampingi langsung oleh staf pidsus, Apte zodian, SH.
Camat Bunga Mas Ir. Miran mengucapan terimakasih kepada narasumber yang berkenan hadir Di wilayah Kecamatan Bungamas khususnya di Desa Tanjung Aur untuk menjadi narasumber.
Camat berharap kepada semua peserta mari kita manfaatkan dengan baik kesempatan ini, kita simak secara seksama agar kita semua bisa lebih mengerti hukum, sebab akibat dari ketidak tahuan kita terhadap hukum akibatnya bisa menjadi persoalan hukum di kemudian hari.
“Mari kita ikuti bersama kegiatan ini untuk menbah ilmu, karena masalah hukum ini sangat penting,” ujar Camat.
Pada kesempatan itu marjek ravilo, SH selaku narasumber menjelaskan, saat ini Desa sedang di hadapkan dengan berbagai persoalan sala satunya persolan BLT. Ia berharap persolan tersebut bisa di selesaikan dengan cara bermusyawarah di tingkat Desa, tetapi musyawarah juga tetap harus berpedoman kepada aturan.
“Jangan buat kesepakatan tanpa di dasari oleh aturan, sebab kesepakatan tidak berdasarkan aturan itu tidak sah,” ungkap Marjek.[ja]