Pelantikan Kepala Daerah akan Berlangsung secara Virtual

DAERAH3275 Dilihat

Bengkulu Selatan | harianmediator.com – Pelantikan Bupati/ Walikota terpilih se Indonesia pada Pilkada serentak 2020 lalu, akan berlangsung secara virtual demi meminimalisir penyebaran COVID-19.

Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik dalam zoom meeting di ruang VIP pola Setda Provinsi Bengkulu, Senin (15/2).

banner 728x250

“Pelantikan Bupati/Walikota diintruksikan terlaksana secara jarak jauh atau virtual, dan mekanismenya secara detail terkait pelaksanaan sedang disusun. Yang jelas, nanti semua tata caranya harus sesuai dengan protokol kesehatan,” terang Akmal.

Lebih lanjut, menurut Akmal pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan dalam beberapa tahap, hal ini disebabkan adanya daerah yang masih ada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Tahap awal pelantikan direncanakan paling cepat 25 atau 26 Februari mendatang.

“Para Bupati/Walikota terpilih nantinya tetap akan dilantik Gubernur, bagi daerah yang tidak ada gugatan PHP. Sedangkan bagi daerah yang masih ada gugatan, dan daerahnya dipimpin Pj atau Plh kemungkinan pelantikan akan ditarik ke Kemendagri dari Jakarta,” jelas Akmal

Sementara, Pelaksana harian (Plh) Gubernur Bengkulu Hamka Sabri menyampaikan Pemprov akan mengikuti intruksi Kemendagri, terkait pelaksanaan pelantikan kepala daerah.

“Pemprov setuju dengan Kemendagri, tinggal nanti menunggu bagaimana mekanisme pelaksanaannya,” ucap Hamka.

Kemudian, Hamka menerangkan ada 8 kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak kemarin, namun ada 1 kabupaten yang masih belum melampirkan surat keterangan resmi pencabutan gugatan di MK dan ada 1 kabupaten yang masih dalam tahap gugatan PHP, tinggal menunggu putusan sela. Sedangkan, 6 kabupaten lain sudah disampaikan ke Kemendagri baik pengangkatan maupun pemberhentian kepala daerahnya.

“Untuk Bengkulu masih ada kendala teknis, sebab satu kabupaten yaitu Bengkulu Selatan belum melampirkan surat resmi pencabutan gugatan dari MK. Jika keluar setelah tanggal 17 nanti, akan segera disusulkan ke Kemendagri agar proses Pelantikan dapat terlaksana akhir Februari ini,” pungkas Hamka.(ja)

banner 728x250