Panitia Pilkades Desa Tanjung Agung Dilantik, Ketua BPD Minta Panitia Bekerja Sesuai Aturan

DESA3345 Dilihat

Bengkulu Selatan | harianmediator.com – Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bengkulu Selatan akan dilaksanakan secara serentak tanggal 28  Bulan Juni tahun 2021 sudah memasuki tahapan persiapan.

Panitia Pilkades foto bersama Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa

Pesta Demokrasi tingkat Desa yang dilaksanakan setiap enam tahun sekali itu sudah memasuki babak awal. Sala satunya Desa yang akan menggelar hajat Demokrasi yaitu Desa Tanjung Agung Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan sedang mempersiapkan tahapan awala yaitu dengan melaksanakan pelantikan panitia pemilihan Kepala Desa. Jumat (26/3/2021).

banner 728x250

Ketua BPD Desa Tanjung Agung Mala Ratna Selaku penyelenggara Pemilihan Kepala Desa mengatakan, pelantikan panitia pemilihan Kepala Desa merupakan sala satu tahapan dari sekian banyak tahapan yang harus dilaksankan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan dan mensukseskan Pemilihan Kepala Desa di Desa Tanjung Agung.

“Hari ini BPD melantik Panitia Pemilihan Kepala Desa, total kepanitiaannya ada 9 orang, 7 orang KPPS dan 2 orang petugas keamanan, untuk TPS nya di sini cuman 1 TPS, ” ungkap Mala Ratna

Lanjutnya, 7 orang yang sudah dilantik dan di ambil sumpahnya hari ini akan segera kami sampaikan kepada Bupati melalui Camat.

Ratna menjelaskan, mulai hari ini dan seterusnya sampai ke tahap pencoblosan diharapkan seluruh panitia bekerja berdasarkan aturan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah, selain itu, panitia dalam bekerja nanti harus mengedepankan netralitas, tidak boleh memihak kepada calon manapun, sebab secara undang-undang tentang Pilkades panitia itu harus netral tidak boleh berpihak.

Selanjutnya secara aturan menurut Ratna, Panitia Pilkades dalam menjalankan tugasnya mempunyai fungsi

  1. merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
  2. merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati/Walikota melalui camat;
  3. melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;
  4. mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
  5. menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan;
  6. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan;
  7. menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;
  8. memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara;
  9. melaksanakan pemungutan suara;
  10. menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
  11. menetapkan calon Kepala Desa terpilih; dan
  12. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.

Penjabat Kepala Desa Tanjung Agung Yulian Mashuri se usai menghadiri pelantikan panitia Pilkades kepada awak media mengatakan, Secara teknis pemilihan panitia pemilihan Kepala Desa adalah tugas dan wewenang BPD, tetapi Pemerintah Desa dalam hal ini sifatnya hanya membantu kawan-kawan BPD dan Panitia Pilkades untuk memberikan fasilitas dalam mendukung kegiatan tersebut, dengan tujuan agar kegiatan tersebut bisa berjalan dengan sukses, aman dan damai.

“Harapnya tentu yang terbaik saja, semoga pelaksanaannya nanti bisa berjalan dengan aman, tentram dan damai,” jelasnya

Menyoal Pembiayaan Pilkades, dirinya mengatakan, Pemerintah Desa akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyediakan anggaran, tetapi untuk saat ini kita semua akan memaksimalkan dengan kondisi yang ada, sebab kondisi keuangan untuk Pilkades saat ini sangat tidak mencukupi.

“Mengingat anggaran nya kecil, kita maksimalkan aja yang ada,” jelas Yulian Mashuri

Pemerintah Desa Lanjut Yulian Mashuri, hanya mengeluarkan biaya untuk hal-hal yang bersifat kepanitiaan, seperti perlengkapan ATK, termasuk honor panitia, khusus untuk pembuatan Kotak Suara dan Surat Suara itu di biayai oleh Kabupaten. (ja)

banner 728x250