Panitia PILKADES Desa Gunung Kembang Sah Terbentuk, Ini Penjelasan Ketua BPD

DESA3319 Dilihat

Bengkulu Selatan | harianmediator.com – Merujuk kepada Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014 pasal 32 ayat 2, Peraturan Mendagri nomor 112 tahun 2014 Pasal 7 ayat 1 hurup b, Peraturan Bupati Bengkulu Selatan nomor 44 tahun 2018, Peraturan Bupati Bengkulu Selatan nomor 4 tahun 2021 dan Surat Edaran Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkulu Selatan nomor 140/42/DPMD/2021. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gunung Kembang Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar kegiatan musyawarah pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa.

banner 728x250

Ketua Badan Permusyawartan Desa Suhansyah mengatakan, Sebelum melaksankan pemilihan kepala Desa ada beberapa persiapan  yang harus dilaksankan oleh Badan Permusyawaratan Desa. Sala satunya adalah dengan membentuk panitia pemilihan kepala desa oleh badan permusyawaratan desa.

“Ya, hari ini kami BPD membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa, yang manna beberapa hari yang lalau kami BPD telah mengundang masyarakat untuk ikut serta mendaftarkan diri sebagi calon panitia pemilihan kepala desa di Desa Gunung Kembang,” ungkap Suhansyah

Ketua BPD Desa Gunung Kembang Suhansyah

Dikatakan Suhansyah, pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa ini berhubungan dengan akan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa secara serentak se Kabupaten Bengkulu Selatan pada  tanggal 28 Juni tahun 2021.

“Alhamdulilah, panitianya sudah terpilih 9 orang, rincianya 1 orang Ketua, 1 orang Sekretaris, 1 orang bendahara, 4 orang anggota dan 2 orang petugas keamanan, dari 9 orang yang sudah terpilih akan segera dilaporkan secara tertulis kepada Bupati/Walikota melalui camat,” ungkap Suhansyah.

Terkait dengan tugasnya Suhansyah menjelaskan , berdasarkan aturan Panitia pemilihan kepala desa mempunyai tugas:

  1. merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
  2. merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati/Walikota melalui camat;
  3. melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;
  4. mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
  5. menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan;
  6. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan;
  7. menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;
  8. memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara;
  9. melaksanakan pemungutan suara;
  10. menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
  11. menetapkan calon Kepala Desa terpilih; dan
  12. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.

Ditempat yang sama, Penjabat Kepala Desa Gunung Kembang Supintri, S.Sos. M.Si mengatakan, Secara teknis pemilihan panitia pemilihan Kepala Desa adalah tugas dan wewenang BPD, tetapi yang perlu di perhatikan oleh kawan-kawan BPD dalam pembentukan panitia tersebut adalah sala satunya dari unsur Perangkat Desa, yang lainnya silahkan menyesuaikan, ada dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan unsur-unsur yang lainnya.

Dikatakan Supintri, S.Sos. M.Si, terkait dengan pembiayaan pemilihan Kepala Desa, hal tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) melalui Alokasi Dana Desa.

“Biaya itu untuk hal-hal yang bersipat kepanitiaan, perlengkapan lainnya seperti ATK, termasuk honor panitia, tetapi kalu untuk kotak suara dan surat suara itu di biayai oleh Kabupaten” jelas Supintri. S.Sos. M.Si.(ja)

banner 728x250