Larangan Eks Koruptor Ikut Pilkada, Tito: Konsep Kuno

DAERAH, NASIONAL3308 Dilihat

HARIANMEDIATOR.COM, Jakarta – Usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang eks napi koruptor maju dipilkada serentak 2020 di angggap mendagri sebagai konsep kuno.

Tito menyebut, kedepan konsep yang akan di pake di indonesia akan mulai beralih ke konsep restorative justice, yakni dari teori pemidanaan menjadi teori rehabilitasi.

banner 728x250

Dikutif dari berita Tempo.co “Terserah rakyat mau pakai konsep mana. Kalau memilih pembalasan, ya balas aja, termasuk dia enggak boleh ngapa-ngapain. Berarti kita kembali ke teori kuno,” ujar mantan Kapolri ini usai rapat bersama Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin, 18 November 2019.

Sebelumnya, Ketua KPU Arif Budiman berpandangan dengan adanya aturan larangan eks koruptor maju setiap pilkada nantinya setiap daerah akan mendapat pemimpin yang terbaik untuk masyarakat.

Mengantisipasi aturan ini digugat lagi ke Mahkamah Agung, KPU meminta UU Pemilu direvisi terlebih dahulu oleh DPR.

Dikutif dari berita Tempo.co “Semua pihak kalau saya lihat komentarnya, sepanjang ini diatur di dalam undang-undang maka bisa diterima,” ujar Arief di Kompleks Parlemen, Senayan pada Senin, 4 November 2019.

Pada Pileg 2019 lalu, KPU membuat PKPU yang melarang eks caleg napi koruptor ikut pemilu. PKPU tersebut digugat ke MA karena dianggap bertentangan dengan peraturan diatasnya. Di tingkat MA, peraturan tersebut dibatalkan dan caleg eks napi koruptor boleh mencalonkan diri.(JA)

banner 728x250

Topik Terkait