Bengkulu | Harianmediator.com – Surat Edaran (SE) tentang keringanan pembayaran iuran komite sekolah untuk para orang tua/wali murid di terbitkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Selasa (2/5/2020) kemarin.
Dalam Surat Edaran tersebut di sebutkan bahwa orang tua/wali murid cukup membayar iuran komite sekolah sebesar 50%. Keringanan iuran komite sekolah itu diberikan kepada para orang tua/wali murid dalam rangka penanganan pandemi virus corona atau covid-19.
Dikutif dari berita Detik.com, Pembayaran iuran komite sekolah diberikan keringanan sebesar 50 persen dari jumlah iuran komite sekolah pada sekolah masing-masing,” demikian petikan poin 1a SE Gubernur Bengkulu, seperti dilihat detikcom, Rabu (13/5/2020).
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menjelaskan kebijakan keringanan iuran komite sekolah itu berlaku selama 4 bulan. Dia menyebut kebijakan itu ditetapkan karena kegiatan operasional sekolah di tengah pandemi menurun.
“Kebijakan kita mulai bulan April, Mei, Juni, dan Juli. Selama 4 bulan itu bayar 50 persen, karena siswa-siswi kan belajar dari rumah. Jadi, kebutuhan operasional (sekolah) tentu menurun,” terang Rohidin.
Rohidin meminta para orang tua/wali murid yang sudah membayar penuh iuran komite sekolah bulan April tidak khawatir. Sebab, sebut dia, pihak sekolah akan mengembalikan setengahnya.
“Jika sudah ada yang terlanjur membayar pada bulan April 100 persen, itu kita minta untuk dikembalikan oleh pihak sekolah,” sebut Rohidin.[ja]