Komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Akan Dilaporkan Ke DKPP, Ada Apa Dengan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan

DAERAH, POLITIK3318 Dilihat

Bengkulu Selatan | Harianmediator.com – Surat Keputusan ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan nomor : 037/K.BE-01/ HK.01.01/X/2020 tentang Pemberhentian Panwaslu Kecamatan Manna atas nama Tatang Sumitra Arduna di duga tidak sesuai dengan aturan.

Dikatakan Tatang Sumitra Arduna saat di temui di kediamanya , Surat yang dikelurkan oleh Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan terkesan di paksakan, sebelumnya Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan tertanggal 13 oktober tahun 2020 telah mengeluarkan surat dengan nomor : 035/K.BE-01/X/2020 tentang pemberhentian sementara kepada Tatang Sumitra Arduna selaku panwaslu kecamatan manna.

banner 728x250

“Ini aneh, tanggal 13 oktober saya dapat surat dari bawaslu itu tentang pemberhentian sementara, tiba-tiba tanggal 27 oktober dapat lagi surat Pemberhentian, lebih aneh lagi, surat pemberhentian itu di tandatangi Ketua Bawaslu pada tanggal 21 oktober dan di teruskan ke saya tanggal 27 oktober, ada apa dengan bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan,” Tegas Tatang.

Dalam putusanya, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan memeberhentikan saudara Tatang Sumitra Arduna dengan tuduhan pelanggaran Kode Etik, sementara yang bersangkutan merasa tidak pernah melakukan apa yang di tuduhkan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan kepada dirinya.

“Bawaslu harus buktikan dulu kalau saya telah melanggar kode etik selaku penyelenggara pemilu, kalau terbukti silahkan saja berhentikan,” Ungkap Tatang.

Dijelaskan Tatang, Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan telah melakukan klarifikasi kepada dirinya terkait dengan jabatan dirinya selaku Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jeranglah Tinggi.

“Waktu klarifikasi di Bawaslu, saya hanya di tanya seputar jabatan saya di BPD, tidak ada pertanyaan yang mengarah kepada pelanggaran kode etik, tapi ko SK pemberhentiannya pelanggaran kode etik, kan aneh” tegas Tatang.

Dikatakan Tatang, pada saat dilakukan klarifikasi saya meminta kepada para Komisioner untuk menunjukan pasal atau aturan yang melarang BPD menjadi Penyelenggara Pemilu.

“Mereka tidak bisa menunjukan pasal atau aturan yang saya langgar,” tegas Tatang.

Atas dasar itulah dalam waktu dekat Tatang mengacam akan melaporkan komisiner Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan ke pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Apabila di temukan bukti adayanya pelanggaran yang dilakukan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan maka persoalan ini akan saya bawa ke jalur hukum,” Tegas Tatang.[ja]

 

banner 728x250