Kenalkan Aturan Berlalulintas, SMPN 3 Bengkulu Selatan Gelar Sosialisasi Tatib Berlalulintas

PENDIDIKAN3304 Dilihat

Bengkulu Selatan | harianmediator.com – Dengan bekerjasama bersama Polres Bengkulu Selatan, Sekolah Menengah Pertama Negri Tiga (SMPN3) Bengkulu Selatan menggelar sosialisasi terkait dengan aturan tata tertib berlalulintas yang ada di Bengkulu Selatan. Selasa (2/3/2021).

Para Siswa sedang mengikuti sosialisasi tentang tata tertib berlalulintas

Kegiatan tersebut diselenggarakan khususnya untuk anak usia Pelajar Sekolah Menengah Pertama, terutama untuk anak-anak SMPN 3 Bengkulu Selatan.

banner 728x250
Marnaini, M.Pd

Kepala SMPN 3 Bengkulu Selatan Marnaini, M.Pd saat ditemui awak media menyampaikan, dengan adanya kegiatan sosialisasi sekaligus kunjungan dari pihak Polres Bengkulu Selatan dirinya sebagai Kepala Sekolah sangat bersyukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Mudah-mudahan dengan adanya penyuluhan/sosialisasi untuk anak-anak usia SMP ini bisa memberikan kesadaran kepada Siswa dan Siswi untuk berkendara baik ke Sekolah maupun diluar Sekolah,” ungkap Marnaini, M.Pd.

Dikatakan Marnaini, M.Pd, Seperti kita ketahui bersama, sekarang ini banyak anak-anak yang belum waktunya membawa kendaraan sudah mengendarai motor, padahal kita tahu anak usia SMP itu secara aturan belum diperbolehkan membawa kendaran sendiri.

Ibu Kepala Sekolah ini juga menghimbau kepada orang tua atau Wali Murid untuk tidak memberikan kendaran kepada anak usia SMP, terutama bagi anak-anak SMP 3 Bengkulu Selatan, dirinya juga mengharapkan kepada orang untuk melarang anaknya di usia SMP tidak mengendarai kendaraan sendiri baik untuk pergi ke sekolah maupun di luar sekolah.

“Karena dari pihak Polres Bengkulu Selatan menyampaikan anak-anak se usia SMP belum diperbolehkan untuk mengendarai motor sendiri, demi keselamatan mereka sebaiknya pergi ke sekolah dengan menggunakan sepeda atau lebih bagusnya lagi di antar orang tua,” tegas Marnaini, M.Pd.

Peran orang tua dalam keselamatan berlalu lintas, kata Marnaini, M.Pd sangat dibutuhkan, karena secara aturan yang berlaku, seseorang diperbolehkan mengendarai mobil atau sepeda motor apabila sudah berusia minimal 17 tahun.

Menurutnya, keselamatan siswa itu jauh lebih penting, kalau tidak dilakukan pencegahan dari sejak dini maka masa depan mereka akan terancam.(ja)

banner 728x250