Dispar Bengkulu Selatan Bersama Tim Rekomendasikan 11 Poin Untuk Pemilik WAS

Bengkulu Selatan | Harianmediator.com – Kepala Dinas Pariwisata Bengkulu Selatan, Yulian Fauzi di dampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP BS) dan Asisten I Yunizar Hasan, SH. Map, berkunjung ke lokasi Wisata Alam Sekunyit (WAS). Selasa (19/01/2021).

Dikatakan Yulian, kedatanganya ke lokasi objek Wisata Alam Sekunyit terkait adanya polemik di masyarakat bahwa Wisata Alam Sekunyit telah menampilkan asesoris yang tidak sesuai dengan norma, agama dan adat istiadat masyarakat Bengkulu Selatan.

banner 728x250
Kadispar bersama rombongan cek lokasi Wisata Alam Sekunyit

Hari ini kami datang bersama perwakilan Kemenag, Majlis Ulama Indonesia, Tokoh Masyarakat untuk memberi masukan dan arah kepada pengembang, agar keberadaan tempat wisata ini berjalan sesuai dengan norma dan adat istiadat masyarakat Bengkulu Selatan,” ungkap Yulian.

Terkait dengan hal itu, Bupati Bengkulu Selatan telah mengeluarkan surat tugas tentang Tim tindak lanjut hasil kunjungan ke objek Wisata Alam Sekunyit.

Dalam surat tersebut terdapat 11 poin yang harus di patuhi dan dilaksankan oleh pengembang di antaranya :

Terkait adanya polemik bahwa Wisata Alam Sekunyit belum mengantongi izin, Yulian menjelaskan, Wisata Alam Sekunyit memang belum mengantongi izin, akan tetapi Pemerintah Daerah sudah memberi masukan dan arahan kepada pihak pengembang untuk segera mengurus surat izin tersebut.

Pemerintah Daerah sangat mendung Pariwisata, sambil menunggu izinnya keluar, ini akan segera kami sampai ke Bupati untuk segera di keluarkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata,” jelas Yilian.

Kadispar Bengkulu Selatan bersam tim cek lokasi Wisata Alam Sekunyit

Dikatakan Yulian, sektor wisata ini sala satu sektor yang di unggulkan oleh Bupati Bengkulu Selatan, sebab sektor ini bisa meningkatkan ekonomi masyarakat Bengkulu Selatan.

Menyoal perizinan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bengkulu Selatan Drs. Samsu Hardi menjelaskan, pihaknya sampai saat ini belum bisa mengeluarkan ijzin lantaran belum menerima surat rekomendasi dari Dinas terkait.

Surat Rekomendasi itu yang mengeluarkannya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas LHK dan Dinas Pariwisata, kalau rekomendasi sudah keluar baru izinnya kita keluarkan,” jelas Drs. Samsu Hardi.[ADV/ja]

banner 728x250