Di Duga Rugikan Negara Rp. 251,9 Juta Mantan Kades di Bengkulu Selatan Jadi Tersangka

Bengkulu Selatan | harianmediator.com – Lantaran di duga telah melakukan Korupsi Dana Desa tahun anggaran 2016. Mantan Kepala Desa Kuripan Kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan berinisial ZA ditetapkan sebagi tersangka oleh Kejaksaan Negri Bengkulu Selatan. Jumat (29/01/2021).

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri BS Nauli R. Siregar, SH.MH melalui kasi Intel Muhammad Ichsan, SH.MH yang didampingi kasi pidsus Marjek Marpilo, SH.

banner 728x250

Bedasarkan Pogres penyelidikan bahwasanya, hari ini ZA 50 tahun ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan. Dengan Sprindik Nomor 45 /L.7.13/Fd.1/ 01/2021 pada tanggal 29 januari 2021, sedangkan untuk penahanan sesuai surat perintah Nomor47/L.7.13/Fd.1/01/2021 bahwa tersangka ZA kita lakukakan penahanan 20 hari sejak 29 januari sampai dengan 17  Feberuari 2021. Yang selanjutnya kita titipkan di Rutan Manna Bengkulu Selatan.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yang pertama pasal 2 ayat 1 Sub pasal 3 Juncto pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah sesuai dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001  tentang perubahan atas Undang – Undang  no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan kerugian Negara, sesuai penghitungan yang dikeluarkan Inspektorat  Kabupaten Bengkulu Selatan. Terindikasi ada kerugian dalam kegiatan pembangunan pada tahun 2016 terhadap pembangunan siring pasang dan rabat beton. Dengan potensi kerugian mencapai Rp.251.983.566,-  kemudian penghitungan pajak sebesar RP. 25.625.320,-  dan ada pengembalian yang dilakukan tersangka ZA baik secara langsung maupun dititipkan pada kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan kepada penyidik sebesar Rp. 79.516.667,- masih tersisa kerugian negara sebesar Rp.147.406.367,-

Peran tersangka ZA Sebagai Kepala Desa dalam pengolaan APBDes, dimana peran dan tugas memegang keuangan tersebut ada pada bendahara. Namun diambil alih oleh ZA, bahkan yang lebih parahnya lagi ZA meminta kepada bawahannya untuk membuat Surat Pertangghng Jawaban (SPJ) fiktif  tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya.

Sampai saat ini dalam kasus Dugaan Korupsi anggaran dana Desa, Desa Kuripan hanya ZA yang kita tetapkan sebagai tersangka.  Tetapi tidak menutup kemungkinan berdasarkan perkembangan kedepannya nanti ada tersangka – tersangka baru. [ja]

banner 728x250