Deklarasi, Kadis DPMD Bengkulu Selatan, “Penerbitan NIAPD Tidak Dipungut Biaya Alias Gratis,”

DAERAH3304 Dilihat

Bengkulu Selatan | Harianmediator.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat bernomor 141/978/SJ tertanggal 3 Pebruari 2020 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Indonesia tentang Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa.

Dalam suratnya, Kemendagri melalui Direktorat Bina Pemerintahan Desa, akan melaksanakan pendataan terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta jadwal fasilitasi Program Pemberian Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Kemendagri yang ditujukan kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia Tanggal 3 Februari 2020, perihal Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa.

banner 728x250

Oleh sebab itu, Pemerintah perlu melakukan pembinaan dan pengawasan secara terus-menerus untuk mendorong terwujudnya kepala desa dan perangkat desa menjadi birokrat yang profesional.

Sebagai tahap awal dalam meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) se Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan Deklarasi Peneribitan Nomor Induk Aparatue Perangkat Desa (NIAPD) Rabu. 31/3/2021.

Kepala Dinas DPMD Hamdan Syarbaini, S.Sos. M.Si saat di temui awak media seusai menghadiri acara Deklaris penerbitan NIAPD mengatakan, Draf untuk pendataan Perangkat Desa dan Kepala Desa untuk penerbitan NIAPD sudah di siapkan, tetapi belum kami sampaikan ke Desa-Desa dikernakan takut ada pihak-pihak yang akan memanfaatkan proses penerbitaan NIAPD sebagi keuntungan Pribadi. Padahal dalam proses penerbitan NIAPD sama sekali tidak di pungut biaya alias gratis.

“Dalam proses penerbitaan NIPAD DPMD Bengkulu Selatan tidak pernah mengintruksikan untuk melakukan pungutan biaya apapun, namun apa bila ada kesepakatan pembiayaan terkait dengan proses administrasi NIAPD silahkan saja, asalkan bisa di pertanggungjawabkan,” tegas Hamdan Syarbaini, S.Sos. MSi.

Dikatakan Hamdan Syarbaini, S.Sos. MSi, untuk proses penerbitanya nanti menunggu perbupnya selesai, setelah Perbupnya selesai selanjutnyan akan di tindak lanjuti dengan petikan, dalam petikan itu nanti akan tertera, nama Desa, nomor Induknya dan jabatanyapun akan tertera.

Ditempat yang sama Asisten I Pemda Bengkulu Selatan Yunizar Hasan, MAP mengatakan, sebagai tahap awal Pemerintah akan mempercepat administrasi untuk penerbitan Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa (NIAPD) yang dilakukan oleh tim dari tingkat Desa, Kecamatan melalui DPMD, yang nantinya akan diterbitkan Perbupnya.

Yunizar berharap, dalam peroses penerbitan NIAPD ini tanpa ada ikatan biaya atau uang apapun, semuanya harus menyesuaikan dengan regulasi yang ada, sesuai dengan Deklarasi hari ini bahwasanya dalam penerbitaan NIAPD tidak di pungut biaya apaun alias gratis.[ja]

banner 728x250