Dana CSR PT Timah Diselewengkan, Kasus Plaza Tamansari Berlanjut ke KPK

HUKUM DAN KRIMINAL3496 Dilihat

JAKARTA | HARIANMEDIATOR.COMKasus Plaza Tamansari Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), memasuki babak baru. Kuasa hukum para pedagang kios terdzolimi, Kombes Pol (Purn) DR Zaidan MH melaporkan dugaan penyimpangan dana pembangunan plaza tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/8/2019).

Menurut Zaidan, Plaza Tamansari dibangun menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Timah Tbk. Dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan, sehingga sangat perlu dilidik lembaga antirasuah.

banner 728x250

Zaidan tidak menampik, dirinya selaku kuasa hukum para pedagang melaporkan langsung dugaan tersebut kepada KPK dan telah diterima Bagian Pengaduan Masyarakat KPK RI dengan nomor agenda 2019-08-000145, nomor informasi 104912.

“Selain sudah kami laporkan ke Polres Bangka dan Polda Babel, kasus Plaza Tamansari Sungailiat juga berlanjut ke KPK,” pungkasnya.

Sebelumnya santer dikabarkan, rentetan kasus yang melilit pengelola Plaza Tamansari PT GGK (dugaan pemerasan) dan Wakil Ketua DPRD Babel berinisial DY (dugaan penganiayaan dan pengeroyokan) tengah berproses di Polres Bangka dan Polda Babe.

Hingga berita ini dipublish, pihak-pihak berkompeten dalam upaya dikonfirmasi.[san]

banner 728x250